PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hingga akhir tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan tidak lagi menggelar pasar murah. Ini karena arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan dilakukan lelang untuk pasar murah.
Sebelumnya tim auditor BPK mengharuskan Pemko melakukan lelang terhadap barang yang akan dijual di pasar murah.
Sementara itu, selama ini, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sudah membuat program 20 kali pasar murah dengan sistem beli sesuai kebutuhan.
Demikian diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus ST MT, Senin (7/12).’’Sama sekali tidak ada lagi. Karena ada arahan arahan BPK untuk dilakukan lelang,’’ sebut Firdaus.
Arahan BPK mengharuskan pengadaan terhadap bahan pokok yang akan dijual untuk pasar murah dinilai akan membuat kewalahan. Karena, pengadaan pasar murah disesuaikan dengan keperluan dan momen.
’’Selain itu, kami juga tidak punya gudang. Keperluan kami bukan diawal tahun, tetapi temporer dengan subtansi untuk pengendalian inflasi harga,’’ papar Wako.
Meski begitu, untuk tahun depan, Pemko Pekanbaru tetap akan menganggarkan pasar murah. Ia melihat regulasi tentang pasar murah ini intinya ada pada penyamaan persepsi. ‘’Karena sebelumnya auditor menilai kami terkesan memecah-mecah untuk menghindar lelang, bukan. Tapi sesuai keperluan,’’ lanjutnya.
Sebelum, tiap tahun Disperindag menggelar 20 kali operasi pasar murah. Dimana 12 kali digelar untuk kecamatan-kecamatan, dan sisanya disiagakan untuk hari-hari besar. Tiap kali operasi pasar disiapkan 1.000 paket sembako dengan subsidi per paket Rp50 ribu. Paket yang dijual berisi beras, minyak goreng, susu kaleng, sarden, dan gula pasir.(adv/a/yaq)