PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2015 mengeluarkan tiga Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bukit Raya dari wilayah Kota Pekanbaru masuk ke wilayah Kabupaten Kampar. Permendagri ini sudah melalui pembahasan panjang dengan fasilitator Pemerintah Provinsi Riau.
Pemko Pekanbaru sendiri pasrah dan meminta masyarakat memahami Permendagri yang sudah final ini.RW yang dikeluarkan dari Kota Pekanbaru ini adalah RW 15, RW 16 dan
RW 18 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Irma Novrita mengungkapkan, masalah batas wilayah antara Pekanbaru dan Kampar ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut.’’Ini sebenarnya sudah lama tidak selesai-selesai. Kemudian penyelesaian difasilitasi oleh Pemprov Riau,’’ terang Irma kepada Riau Pos, Selasa (18/12).
Permendagri yang baru keluar ini, disebutnya memiliki plus dan minus. Di satu sisi dengan adanya Permendagri 18/2015 batas antara Pekanbaru dan Kampar kini menjadi jelas.
”Dulu ada tanah masyarakat yang terbelah-belah. Sekarang yang selama ini maya, sudah diupayakan ada batas alam seperti jalan,’’ imbuhnya.
Di sisi lain, dampak negatif dari keluarnya Permendagri ini diakui Kabag Tapem ada warga Pekanbaru yang kemudian menjadi masuk ke Kampar. ”Minusnya ada warga Pekanbaru masuk Kampar begitu juga sebaliknya. Memang, ada beberapa (warga) yang datang ke pemko, tidak mau masuk Kampar. Tapi karena ini sudah difasilitasi provinsi, ini dianggap terbaik. Kami harap masyarakat memahami,’’ sambungnya.
Ia menambahkan, Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT masih akan mempelajari Permendagri secara lengkap. ‘’Kami sedang minta arahan Pak Wali. Kami berharap masyarakat tidak terlalu lama memperoleh administrasi kependudukan,’’ tuturnya.
Menyangkut aset pemko, Irma katakan pemko akan konsultasi ke pihak yang memahami, seperti BPKP. ”Sudah ditandatangani bupati dan wako. Artinya bupati dan wako sudah menyetujui,’’ ucapnya.(ali)