Pelanggaran Perda Tembus 253 Kasus

Pekanbaru | Senin, 09 Desember 2013 - 09:58 WIB

PEKANBARU (RP) - Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru tahun 2013 meningkat dibandingkan tahun 2012.

Sesuai dengan data yang dimiliki Satpol PP Pekanbaru sebagai tim yustisi, tahun 2012 lalu diproses sebanyak 106 kasus pelanggaran, namun tahun 2013 ini hingga September sudah 253 kasus  pelanggaran perda yang diproses.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelanggaran tersebut mencakup hiburan malam, IMB, SITU serta miras. Namun begitu diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pelanggaran yang diberikan teguran tidak terdata secara lengkap.

‘’Memang tahun ini ada peningkatan pelanggar Perda, tapi secara bagian ada yang berkurang. Seperti miras tahun lalu mungkin tidak ada yang kita tindak, tapi tahun ini banyak yang kita tindak karena tidak memenuhi aturan perda yang berlaku. Selain penindakan kita juga menyampaikan sosialisasi agar mereka paham apa isi Perda tersebut,’’ terang Kepala Satpol PP Pekanbaru, Baharudin kepada Riau Pos pekan lalu.

Dari data yang dimiliki tim yustisi tercatat pelanggaran Perda Nomor 3/2002 tentang Hiburan Malam menurun dari 82 pelanggaran menjadi 56 pelanggaran.

Hal yang sama terjadi dalam penertiban pelanggaran Perda Nomor 7/2012 tentang IMB dimana dari 11 pelanggaran menjadi 1 pelanggaran. Artinya sudah banyak masyarakat yang paham akan pentingkan IMB tersebut.  

Setelah itu, pelanggaran Perda Nomor 14/2006 tentang Miras tahun 2013 benar-benar ditegakkan, dimana terdapat 195 penindakan pelanggar Perda.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook