KOTA (RIAUPOS.CO) - Untuk semakin memperkuat fungsi penggunaan alat tapping box atau perekam data transaksi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan ikut melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada 28 November mendatang di Kota Batam.
Direncanakan, pada acara penandatangan MoU tersebut hadir Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Koordinator Wilayah II Sumatera Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah M Nasution, Plt Gubernur Riau, Gubernur Kepri dan lima kepala daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin selaku instansi pengguna alat tapping box mengetakan, pada acara MoU tersebut akan dihadiri lima kepala daerah dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
“Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan penggunaan alat tapping box khususnya di Pekanbaru akan lebih maksimal. Apalagi sudah ada dukungan dari pihak KPK. Tentu ini akan menambah semangat kami,” katanya kepada Riau Pos, Kamis (8/11).
Namun sebelum penandatangan MoU tersebut, Bapenda Pekanbaru menargetkan pemasangan 250 alat tapping box dari 400 target yang ditetapkan hingga akhir tahun. Dan saat ini, Zulhelmi menjelaskan sudah ada sekitar 73 alat tapping box yang terpasang di hotel, tempat hiburan, restoran dan tempat parkir.
“Sampai hari ini (kemarin, red) sudah 73 tapping box terpasang. Nah, ini yang akan terus kami lakukan dan gesa. Karena di lapangan masih ditemukan beberapa kendala. Seperti harus menunggu tim information technology (IT) tempat usaha tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution mengatakan dalam kegiatan launcing dan MoU penggunaan tapping box dalam rangka penerapan pajak online, bahwa dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Indonesia dapat bekerja sama dengan bank daerahnya masing-masing untuk menggunakan tapping box.
“Tujuannya sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. KPK berharap agar pemerintahan kabupaten/kota seluruh Indonesia bisa melakukan kerja sama dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah untuk penerapan pajak online,” harapnya.
Ia meyakini, dengan menggunakan alat perekam data transaksi online, penerimaan pungutan pajak daerah akan meningkat. “Karena para wajib pajak tidak akan bisa lagi bermain karena pajak yang disetorkan real time ke masing-masing rekening kas daerah,” sebutnya.(sol)