PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum terlunasinya utang Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp1,8 miliar kepada pihak kontraktor, menyebabkan gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) yang terletak di Jalan Senapelan hingga saat ini belum bisa digunakan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST,MT ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (9/11/2015) terkait hal itu mengatakan gedung LAM yang telah diresmikan pihaknya dalam waktu dekat sudah bisa digunakan, pasalnya untuk pembayaran hutang tersebut sudah dianggarkan pada APBD-P 2015.
"Sudah kita anggarakan, tinggal melengkapi admistrasinya saja lagi dan sudah bisa dicairkan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua LAM kota Pekanbaru Dastrayani Bibra yang juga selaku Asisten III Sekdako kota Pekanbaru tak menampik hal itu, dirinya menyebutkan belum adanya serah terima gedung LAM itu antara Pemko Kota Pekanbaru dengan kontraktor sehingga pihaknya tidak bisa berkantor di sana.
"Masih ada pembayaran utang yang belum terselesaikan, untuk angka pastinya tidak tahu, mungkin sekitaran itu," sebutnya.
Dijelaskan Bibra, belum bisanya gedung LAM itu digunakan membuat pihaknya sementara waktu harus menumpang di kantor ITP yang berada Jalan Senapelan, bahkan dia belum dapat memastikan apakah gedung itu sudah dapat digunakan pada akhir tahun.
"Saat ini kantor kita menumpang di kantor ITP, kita berharap gedung LAM secepatnya bisa ditempati, kita juga tidak bisa memastikannya," katanya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga