MINTA GUBERNUR TAK SETUJUI

FRMPP Tolak Perda Parkir

Pekanbaru | Senin, 09 November 2015 - 20:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyikapi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru, tentang REtribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh sidang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin 2 November 2015 lalu, atas nama  Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru melakukan penolakan terhadap perda tersebut Kota Pekanbaru.

Koordinator FRMPP Syam Dang Rani SH,MH mengatakan proses pengesahan Ranperda tersebut oleh DPRD Kota Pekanbaru, tidak prosedural atau tidak memenuhi ketentuan tata tertib yang lazim yang seharusnya dilalui dengan tahapan dan atau rangkaian sesuai dengan Undang-undang seperti Ranperda diajukan ke DPRD, dilakukan pandangan umum fraksi, bentuk pansus, dilakukan pembahasan di pansus, dilakukan uji publik hingga pendapat akhir fraksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Bahwa karenanya menurut hukum. Ranperda tersebut bertentangan dengan aturan hukum perundang-undangan. Oleh karenanya gubernur bisa tidak menyetujui perda tersebut. karena sejak semula telah cacat hukum," ujar Syam Dang Rani kepada wartawan, Senin (9/11/2015).

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook