PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendati Perda (Peraturan Daerah) tentang kenaikam tarif parkir di kota Pekanbaru yang mencapai 400 persen sudah disahkan DPRD Pekanbaru. Namun perlakuannya diperkirakan pada tahun 2016 mendatang.
Demikian dikatakan Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT kepada Riaupos.co, Senin (9/11/2015) di kantor walikota Pekanbaru. Ia mengatakan kenaikan tarif parkir sesuai dengan perda yang telah disahkan DPRD kota Pekanbaru mulai berlaku setelah disosialisasikan kepada masyarakat dan dibuat perwakonya.
"Saya memperkirakan kenaikan tarif parkir mulai diberlakukan pada 2016 mendatang, sebab sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan kepada masyarakat, memakan waktu selama 2-3 bulan, setelah itu dibuat perwakonya," katanya.
Dikatakanya kenaikkan tarif parkir itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan dibeberapa ruas jalan yang arus kendaraannya padat dilalui kendaraan."Kenaikan tarif parkir tujuannya tidak hanya itu saja, namun untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kota Bertuah, karena dinilai perkembangannya sangat pesat," paparnya.
Kenaikan tarif parkir dikatakannya tidak berlaku untuk semua parkir di tepi jalan umum, namun dititik tertentu saja. kenaikan tarif parkir 4 zona,
Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp 4000 dan kendaraan roda empat Rp 8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp 3000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp10.000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp2000, jelasnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi