PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah serta sanksi bagi orang-orang yang membuang sampah secara sembarangan.
Faktan dilapangan? Berdasarkan pantauan Riaupos.co, terlihat sampah menumpuk di Jalan Tuanku Tambusai. Menimbunya sampah-sampah tersebut karena di jalan yang terkenal macet ini tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) sehingga merusak pemandangan.
Ya, hampir di sepanjang jalan Nangka atau sekarang dikenal Jalan Tuanku Tambusai ini penuh dengan sampah yang menumpuk. Sementara petugas kebersihan sangat lamban mengangkut sampah tersebut.
"Kalau saya pribadi melihat, ini terjadi, karena tidak ada TPS di sepanjang jalan ini. Area ini , area perkotaan yang banyak dikunjungi banyak orang. Sudah tinggi matahari, sampah belum juga diangkut," ujar Herman kepada Riaupos.co, Senin (9/11/2015)
Kata Herman, biasanya petugas mengambil sampah antara pukul 10.00 -11.00 WIB. Praktis hal ini sangat menggangu aktivitas yang ada di area jalan Tuanku Tambusai.
"Ya kalau bisa pagi-pagi sekali diangkut oleh petugas, sehingga kami yang juga punya aktivitas di sini tidak terganggu dengan bau sampahnya," pungkasnya.
Sejatinya, pemerintah kota harus segera melakukan evaluasi kinerja terhadap instansi terkait. Pasalnya untuk menuju Kota Metropolitan Yang Madani, persoalan sampah yang merupakan wajah kota harus segera diatasi. Apalagi saat ini Pemko sudah melakukan MoU sebesar Rp53 miliar dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi