PEKANBARU (RP) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap ritel yang beroperasi tanpa izin. Lokasi yang disasar kali ini bereda di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir, Jumat (8/11) pukul 10.00 WIB.
Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi PPNS) Satpol PP Kota Pekanbaru, Ahmad Junaidi didampingi oleh Kasi Pembinaan, Fadilah SIP.
Sehari sebelumnya, Kamis (7/11) sore, Satpol PP juga melakukan penertiban ritel yang beroperasi di Jalan Karya Mandiri, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Buluh Cina, Kecamatan Tampan.
Ahmad Junaidi menuturkan sudah enam ritel ditutup oleh pihaknya. Karena ritel-ritel tersebut beroperasi tanpa memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemko.
‘’Kita datang tidak sendiri tetapi juga mengajak BPT yang mengurusi izin tersebut,’’ tutur Ahmad.
Dipaparkannya, ritel yang baru memiliki izin hanya sebanyak 92 ritel. Sedangkan jumlah ritel yang beroperasi malah menjamur tanpa memiliki izin yang dikeluarkan Pemko.
Selama ini yang terjadi ritel-ritel yang beroperasi banyak ditemukan pada lokasi yang tidak dibenarkan. Seperti kawasan pemukiman dan tidak memiliki izin.
‘’Saat kita periksa izinnya, mereka hanya bisa menunjukkan copian dari ritel yang lain. Kemudian seharusnya mereka terlebih dahulu mengurus izinnya, baru beroperasi. Ini malah beroperasi dahulu baru mengurus izin,’’ ujar Ahmad.
Sebelum melakukan penutupan paksa, diungkapkan Ahmad, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif. Namun malah diabaikan dan ritel yang tidak memiliki izin beroperasi kembali.
‘’Makanya kami tidak memberi kesempatan lagi. Langsung kita gempok dan tutup ritel yang tidak berizin tersebut,’’ tambah Ahmad.
Pantauan Riau Pos, begitu tiba di lokasi ritel yang dituju, Satpol PP langsung meminta pimpinan toko untuk menujukkan izin, tetapi izin yang diminta pihaknya tidak bisa ditunjukkan pimpinan toko ritel tersebut.
Saat itu juga Satpol PP langsung meminta toko ritel ditutup dan digembok pihaknya. Kemudian menempalkan pemberitahuan jika toko dilarang beroperasi sebelum memiliki izin.(*4/mar)