Laporan Joko Susilo dan Agustiar, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Muhammad Amin MSi, mengakui berdasarkan catatan aset yang dimiliki Pemko Pekanbaru, lahan proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang sedang tahap pengerjaan tersebut merupakan aset sah milik Pemko Pekanbaru.
Kepemilikan sah atas lahan tersebut menurut Amin bisa dibuktikan dengan legalitas sertifikasi yang sudah dimiliki Pemko Pekanbaru.
Jika sertifikat yang dimiliki pihak pengurus Musala Al-Jamiah merupakan sertifikat hak milik, sementara sertifikat yang ada di Pemko itu menjelaskan lahan proyek pembangunan Puskesmas di lahan Pemko dengan status sertifikat hak pakai.
‘’Sertifikat kita hak pakai (punya Pemko) tahun 1990,’’ tutur Amin kepada Riau Pos, kemarin. Sedangkan sertifikat yang dibuat pengurus musala lebih tua lagi di tahun 1989.
Sertifikat hak pakai yang dikantongi Pemko Pekanbaru tersebut lebih anyar pembuatannya oleh BPN, itu jika dibandingkan dengan keterangan sertifikat milik pengurus musalanya.
Tetapi Amin berkeras yakin dengan status sertifikan hak pakai Pemko Pekanbaru mempuyai hak penuh atas kepemilikan lahan di atas pembangunan proyek.
Status hak pakai hanya untuk memakai atau meminjam lahan, sedangkan kepemikan aset bangunan barulah milik Pemko Pekanbaru.
Untuk membangun Pemko harus meminta restu warga karena lahan tersebut merupakan hibah warga setempat, bukan untuk Puskesmas, melainkan musala sejak tahun 1975 silam.
Tetapi Pemko tetap yakin dengan hak pakai, maka lahan dan bangunan milik Pemko. ‘’Yang namanya pemerintahan itu, asetnya ya seluruhnya. Itu ya statusnya hak pakai. Tidak ada aset pemerintah yang hak milik. Hak milik ya untuk masyarakat,’’ tutur Amin lagi.
Meski warga setempat masih belum rela atas proyek bangunan Puskesmas di Jalan Tangkupan Perahu, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh tersebut, namun proyek pembangunan masih terus dilanjutkan.
Kamis (8/11) pagi terlihat para ahli bangunan masih serius mengerjakan bangunan Puskesmas tersebut.
Amin juga membatah jika aset bangunan Pustu tersebut telah diusulkan untuk penghapusan. Di mana sebelum pemugarannya sekarang ini, bangunan Pustu tersebut sudah ada bertahun lalu. Tetapi operasional Pustu sendiri kurang diminati warga.
‘’Tidak ada, kita tidak pernah akan menghapus aset Pustu yang dimaksud tersebut. Tidak pernah saya bilang di media tentang akan mengapusnya,’’ tegas Amin lagi.
Pembangunan Pustu sampai kapanpun bakal mendapat penolakan warga. Di mana warga juga sudah menggugat Pemko Pekanbaru ke PTUN melalui kuasa hukumnya.
Surati Pemerintah
Jika memang masyarakat mau tempat itu dibangun musala, dikatakan Amin bisa saja, tapi suratilah pemerintah. ‘’Jangan proyek itu dihentikan dulu, bangunan milik pemerintah ini kan milik masyarkat juga bisa saja dihibahkan, tapi jangan dengan cara-cara yang tidak patut,’’ tegasnya.rnl)