PEKANBARU (RP) Memasuki hari kedua sejak penilangan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, pengerukan drainase yang tersumbat belum bisa dilanjutkan.
Pasalnya alat berat tersebut masih dalam proses di Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru Ir H Muhammad Mulianto kepada Riau Pos, Kamis (8/11).
Sekarang alat beratnya sudah kita bawa dari Jalan Soebrantas ke Kantor PU. Saat ini prosesnya tengah diurus Dirlantas Polda Riau. Mudah-mudahan besok alat berat yang ada itu sudah bisa dioperasikan lagilah, ungkapnya.
Di sisi lain, Herpi Harun yang merupakan operator dari alat berat milik Dinas PU tersebut mengatakan, dalam proses penilangan, Kasatlantas Polresta Pekanbaru sudah dinilai salah, karena surat tilang yang diberikan bukan surat tilang untuk alat berat, akan tetapi surat tilang untuk kendaraan bermotor (Ranmor).
Kemudian terkait adanya pernyataan Kasatlantas yang mengatakan dirinya tidak memiliki SIM B2 juga tidak benar. Seyogyanya pada saat mengoperasikan alat berat tersebut dia mengangtongi SIM B2, hanya saja SIM yang dimiliki sudah mati.
SIM-nya ada, tapi sudah mati, itu saja. Kemudian dia menanyakan tentang kelengkapan surat dari alat berat itu, saya mana punya, karena yang memegang surat-suratnya adalah Dinas PU. Tapi sepertinya dia tidak mau terima, ujar Herpi.(lim)