PEKANBARU (RP) - Sikap tegas yang disampaikan Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT agar SKPD terkait segera melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang dipasang di Kota Pekanbaru sesuai dengan Perda nomor 24 tahun 2013 bisa dipastikan tidak akan berjalan maksimal.
Pasalnya, dalam melaksanakan penertiban, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru yang berwenang untuk melakukan penertiban itu tidak bisa berbuat banyak. Hal ini disebabkan adanya surat izin tayang yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Dr H Firdaus Ces kepada Riau Pos, Selasa (8/10) di ruang kerjanya. Menurut Firdaus, Distarubang sudah melayangkan surat teguran kepada para pemilik reklame, terutama yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan A Yani.
Hanya saja, pemilik reklame tersebut menolak untuk menurunkan reklamenya dengan alasan izin tayang yang di keluarkan Dispenda Pekanbaru masih berlaku hingga akhir tahun nanti. ‘’Dengan alasan ini pula kita terpaksa memberikan toleransi kepada mereka (pemilik reklame,red). Tapi setidaknya mereka ini sudah mengetahui bahwa tempat pemasangan reklame itu tidak dibenarkan,’’ ujarnya.
Izin tayang tersebut lanjut Firdaus, lama waktunya ada yang berbentuk tiga bulan, enam bulan dan satu tahun. ‘’Mungkin pada saat Wali Kota memberi peluang penertiban reklame tertentu ditunda sampai selesai Pilgubri, kawan di Dispenda mengartikan Pilkada itu selesai Desember,’’ ungkapnya.
Firdaus berjanji, pihaknya akan secepatnya mengkoordinasikan persoalan ini dengan Dispenda, khususnya untuk masalah reklame yang masih memiliki izin tayang, namun bertentangan dengan Perwako.
Sementara itu sambil berjalan, untuk reklame yang sama sekali tidak memiliki izin dan bertentangan dengan Perwako, tetap secepatnya akan ditertibkan. Bahkan beberapa titik di antaranya menurut Firdaus sudah disampaikan kepada Satpol PP untuk segara ditertibkan.
Sementara itu Kabid Pengawasan dan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru M Taufik Azhari menambahkan, saat ini sudah ada 200 lebih pemilik reklame dan juga pengusaha reklame disurati untuk membongkar sendiri bangunan reklamenya yang tidak sesuai dengan Perwako Reklame. ‘’Sebagian di antaranya sudah merespon dengan mengajukan izin untuk pemindahan lokasi bangunan reklame,’’ terang Taufik.(lim)