Denda Keterlambatan Pembuatan KTP Kurang Disosialisasikan

Pekanbaru | Rabu, 09 Oktober 2013 - 12:07 WIB

Denda Keterlambatan Pembuatan KTP Kurang Disosialisasikan
Proses perekaman data untuk e-KTP di salah satu Kecamatan di Pekanbaru. Foto: Defrizal/Riau Pos

KOTA (RP) - DPRD Pekanbaru menentang pemberlakuan sistem denda Pemko soal keterlambatan pengurusan e-KTP. Pasalnya, hal tersebut dinilai melanggar Perwako. Di mana Perwako dibuat setelah Perda disahkan. Perwako sendiri dibuat mengingat Perda masih tahap sosialisasi dan belum dapat dijalankan secara optimal.

‘’Memang ada Perda tentang denda tersebut, gunanya untuk mengimbau masyarakat agar dapat tertib administrasi. Namun karena ada pembahasan setelah Perda keluar sebelumnya di DPRD, maka pemberlakuan denda tersebut harus ditunda. Termasuk masa sosialisasi yang akan dilakukan, maka dikeluarkan Perwako dengan keputusan denda tersebut ditunda terlebih dahulu,’’ kata anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE di gedung DPRD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Aswendi, sebelum berakhirnya masa sosialisasi tersebut maka tidak bisa Perda diberlakukan. Tetapi nyatanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru telah memberlakukan denda keterlambatan tersebut. Alhasil, masyarakat banyak yang tidak mengetahui terkait denda tersebut. Pasalnya belum mendapatkan sosialisasi tersebut.

‘’Kita sudah banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat, mereka merasa dirugikan karena memang tidak mendapatkan sosialisasi dinas terkait. Begitu juga ditingkat RT sampai kecamatan,” tuturnya.

Untuk itu diminta agar terkait denda tersebut gencar disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat mengetahuinya. Sanksi yang diterapkan pada Perda Nomor 2/2012 hanya dapat diberlakukan setelah masa sosialisasi.

Dalam pada itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Hermanto SH mengatakan, denda keterlambatan tersebut sudah dijalankan manakala sosialisasi yang sudah dilaksanakan. Pemberlakuan denda tersebut untuk pemula pembuat KTP.

“Jadi pemula yang sudah berumur 17 tahun gratis, sedangkan jika pemula sudah lewat sampai setahun atau sudah berumur 18 tahun denda maksimalnya sampai Rp300 ribu,” tutur Hermanto. Untuk dapat mengikuti perekaman e-KTP tersebut warga pemula harus terlebih dulu membuat KTP Siak.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook