KOTA (RP) - Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh masih berlanjut. Padahal proses pembangunan tersebut mendapat tentangan masyarakat setempat, karena diduga pembangunan Pustu belum mengantongi rekomendasi izin sempadan.
Selain itu, penentangan pembangunan Pustu ada hal lainnya yang diduga menyerobot lahan Musala Al-Jamiah, di mana lahan tersebut bakal dijadikan pemugaran musala tersebut dijadikan pembangunan masjid. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjelaskan secara rinci terkait status lahan tersebut. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan, M Amin bahwa pembangunan Pustu di lahan musala tersebut legal. Karena dibangun di lahan Pemko Pekanbaru.
“Itu di lahan Pemko, kita sudah punya surat resmi sertifikat kepemilikan lahan. Kalau sudah punya sertifikat artinya berarti sudah milik Pemko, jadi tak ada yang salah,” ungkap Amin kepada Riau Pos.
Dijelaskan Amin, berdasarkan informasi yang dia dapatkan. Kepemilikan lahan yang kini dibangun Pustu tersebut diakuinya memang berasal dari wakap masyarakat. Wakaf sendiri bukan hanya untuk pembangunan musala, tetapi pembangunan Pustu dan pembangunan sekolah agama. Menurut Amin lagi, diperkirakan dia ada tiga pemecahan sertifikat lahan tersebut.
‘’Bisa jadi ada tiga sertifikat yang sudah dipecahkan. Tentang itu ya bisa ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi kita punya sertifikatnya, dan lainya itu kita tak paham,” tuturnya.
Kepala BPN Kota Pekanbaru, Endri Dianto mengaku belum memahami permasalahan tersebut. Sehingga dengan begitu dirinya belum dapat berkomentar panjang lebar terkait ada dugaan sertifikat ganda. Karena masyarakat setempat memiliki sertifikat sejak tahun 1989 sedangkan sertifikat yang dipegang Pemko Pekanbaru dikeluarkan tahun 1990.
‘’Saya belum mengetahu tentang itu, jadi belum dapat berkomentar,” ujar Endri singkat melalui SMS.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Rini Hermiyati belum dapat berkomentar panjang lebar. Ketika ditanya apakah pembanguan Pustu tersebut Diskes menyerobot lahan mushala dijawab melalui SMS singkat tidak. Permasalahan ini muncul karena pengaduan masyarakat setempat di DPRD Pekanbaru Senin (7/10) yang menolak pembangunan Pustu yang kini sedang berlangsung. Akibat bangunan Pustu pemugaran musala menjadi masjid tidak terealisasi.(ilo)