Oktober, Pekanbaru Bebas Reklame Ilegal

Pekanbaru | Senin, 09 September 2013 - 11:07 WIB

PEKANBARU (RP) - DInas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru berjanji bakal turun untuk menertibkan papan reklame dan baliho yang peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus Ces, mengatakan tim yustisi yang tergabung dari perwakilan Distarubang, Satpol PP, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) serta Dispenda Pekanbaru bakal turun untuk kembali menertibakan reklame di wilayah Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Awal Oktober (2013) Kota Pekanbaru bebas reklame ilegal. Tim sudah turun ke lapangan termasuk kembali untuk melakukan pendataan reklame, baliho serta papan reklame,’’ ujar Firdaus Ces kepada Riau Pos, kemarin.

Ditambahkan Firdaus Ces, dirinya juga telah di-deadline wali kota untuk segera turun di lapangan menertibkan reklame yang

menyalahi Perwako. Firdaus Ces berjanji instruksi tersebut bakal direalisasikan dalam waktu dekat ini.

‘’Benar, kemarin saya dipanggil pak wali. Kan sudah Pilgubri, jadi pak wali minta kita turun menertibkan reklame yang menyalahi prosedur. Instruksi tersebut kita laksanakan segera dan awal Oktober Pekanbaru bersih dari reklame yang perentukannya menyalahi aturan,’’ ungkapnya.

Sementara itu beberapa klausal isi draf Perwako reklame yang disyahkan wali kota pada tahun 2013 tersebut, juga lebih menekankan terhadap penyelenggaraan serta fokus terhadap perizinannya.

Papan reklame penempatan diatur dengan titik-titik yang ditetapkan Pemko. Misalnya, di jalan protokol bangunan reklame tidak besar dan bersifat sementara.

Semenjak menjelang Pilgubri, penertiban yang rutin digelar tim yustisi tersebut dihentikan sementara. Pasca Pilgubri ini kembali tim turun ke jalan dan tidak membiarkan reklame bebas terpajang hampir di setiap sudut Kota Pekanbaru, termasuk di persimpangan jalan protokol.

Melalui Distarubang, penyelenggaraan papan reklame dan sejenisnya kembali disosialisasikan, minimal hingga akhir September 2013.

Setelah masa sosialisasi berakhir, maka tim akan bertindak tegas bahkan sampai dengan pembongkaran reklame jika terbukti dibangun tidak mengikuti ketentuan Perwako. Perwako tersebut seperti untuk di depan kantor pemerintahan hanya reklame sosialisasi program pemerintahan.

Di persimpangan akan bebas reklame besar, dan tidak ada reklame yang melintang di atas jalan. ‘’Sedangkan untuk bangunan reklame wajib miliki IMB, jika tidak akan dibongkar,’’ tegasnya.

Firdaus Ces mengajak perusahaan advertising untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Minimalnya dengan mengindahkan ketentuan penyelenggaraan papan reklame untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru.

Sedangkan perusahaan advertising yang membangun papar reklame diminta untuk kembali mengcroscek kembali, jika bangunan reklame miliknya tidak sesuai peraturan Perwako sebaiknya dibongkar sendiri.

‘’Jika tak mau bongkar sendiri jangan salahkan petugas yang akan membongkar dan tak akan kembalikan tiangnya tersebut,’’ katanya.

Berdasarkan pantauan pihak Distarubang, pasca Pilgubri kembali marak baliho, reklame termasuk papan reklame yang dibangun menyalahi ketentuannya, untuk itu setelah sosialisasi usai dilaksanakan kembali, maka petugas akan turun kembali menertibkannya.

‘’Sampai akhir September ini kembali kita sosialisasikan, dan awal Oktober tim yustisi bergerak menyisir di setiap titik jalan di Pekanbaru,’’ katanya.

Sementara Kepala Dispenda Pekanbaru, Agustin belum bisa memberikan realisasi PAD pajak reklame hingga di bulan Agustus 2013. Pajak dari sektor reklame tersebut baru diketahui setelah direkap pada akhir tahun.

Satlantas Turun Tangan

Menyikapi banyaknya oknum-oknum pemasang reklame ilegal yang terkesan sembarangan di beberapa ruas jalan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol M Mustofa, mengaku akan mengambil tindakan tegas, karena hal tersebut dinilai menyalahi analisis dampak lalulintas (Amdalalin) yang dinilai bisa membayakan pengendara.

‘’Kita akan bekerja sama, baik itu peneguran atau tindakan pengamanan dengan dinas terkait di Kota Pekanbaru, tentang maraknya pemasang reklame ilegal yang menyalahi aturan belakangan ini,’’ ungkap Kasat Lantas kepada Riau Pos, Ahad (8/9).

Lebih lanjut dikatakan Kasat, reklame-reklame yang sering terpasang di pinggir jalan dan persimpangan tersebut dinilai membayakan pengendara, karena bisa mengganggu pandangan sehingga bisa saja menyebapkan kecelakaan.

‘’Bukan hanya merusak keindahan kota, reklame-reklame tersebut juga mengganggu para pengendara dari segi pandangan, sehingga menurunkan konsentrasi berkendara serta bisa berakibat kecelakaan,’’ ujar Kompol M Mustofa.

Kasat Lantas juga berharap, agar pemerintah Kota Pekanbaru lebih selektif lagi terhadap pemberian izin pamasangan reklame dengan meninjau terlebih dahulu lokasi serta dampak yang akan ditimbulkan.(ilo/*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook