PEKANBARU (RIAUPOS. CO) - Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim diwujudkan melalui Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Implementasi aksi mitigasi perubahan iklim salah satunya dilakukan melalui pengelolaan gambut untuk mengurangi emisi dari dekomposisi gambut dan kebakaran melalui perbaikan tata air dan restorasi gambut.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memfasilitasi percepatan restorasi gambut di 7 provinsi prioritas dan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas turut serta berkomitmen dalam mitigasi perubahan iklim. Ketujuh provinsi yang menjadi wilayah kerja restorasi gambut BRGM adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Riau memiliki gambut terluas di Indonesia Kepala BRGM Hartono mengatakan, sesuai dengan penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 tentang Penetapan Peta KesatuanHidrologis Gambut Nasional, luas lahan gambut di Provinsi Riau adalah 5,3 juta hektar yang berada pada 59 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Selama tahun 2016-2022, BRGM telah melaksanakan kegiatan restorasi gambut di Riau seluas 209.977 hektare.
“Hal ini dicapai melalui pembangunan sekat kanal sebanyak 1.618 unit, kegiatan revegetasi seluas 140 hektar, dan pemberian revitalisasi mata pencaharian masyarakat sebanyak 86 paket. Salah satu KHG di Riau, yaitu KHG Sungai Siak-Sungai Kampar pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dan private sector,” kata Hartono pada acara FGD Kebijakan Riau Hijau dan Keterpaduan Lintas Sektor dalam Mendukung Restorasi Gambut di Universitas Riau (Unri), Selasa (8/8).
Disamping itu, restorasi gambut di Riau juga telah dilaksanakan oleh beberapa mitra, antara lain Pemerintah Daerah, CSO/NGO, Perguruan Tinggi, dan Private Sector. Sinergi dan kolaborasi dalam restorasi ekosistem gambut diharapkan akan mampu mengembalikan daya dukung ekosistem gambut sehingga KHG optimal dapat diwujudkan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen kuat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.
“Konsep Riau Hijau merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau menuju pembangunan berkelanjutan. Rencana Aksi Riau Hijau dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak tidak saja pemerintah, tetapi juga perguruan tinggi, swasta, organisasi non pemerintah, mitra pembangunan, sertamedia,” ujarnya.
Ketua LPPM Unri, Prof Mubarak mengatakan, perguruan tinggi juga turut serta dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan komitmen dalam pengurangan emisi karbon.
“Kami sudah menghibahkan ahli-ahli kami untuk mendukung riset terkait kegiatan restorasi gambut,” ungkap Mubarak.(sol)