(RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 398 warga binaan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia ahun 2019.
Ratusan warga binaan ini nantinya mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan jumlah berbeda. “Akan tetapi kali ini tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Sebab pengurusan cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas (CMB) berjalan di Rutan Dumai,” sebut Kepala Rutan Dumai Rindra Wardhana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Dumai Erika Putra Ginting, Kamis (8/8).
Ia menegaskan remisi didapatkan nantinya dengan jumlah bervariasi mulai 1 hingga 5 bulan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi sudah memenuhi aturan dan persyaratan yang ditentukan. Seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung tangggal pemberian remisi,” sebutnya.
Ia menjelaskan secara rinci jumlah warga binaan yang menerima remisi 1 bulan ada 92 orang, 2 bulan ada 88 orang. Untuk yang menerima remisi 3 bulan ada 90 orang, 4 bulan remisi ada 58 orang dan 5 bulan remisi ada 70 orang.
“Pemberian remisi ini juga dapat mengurangi tingkat hunian yang semakin ti nggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP (warga binaan penghuni, red) sekaligus motivator pendorong WBP,” tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai