Polresta Geledah PDAM

Pekanbaru | Selasa, 09 Juli 2013 - 10:11 WIB

Polresta Geledah PDAM
Penyidik Polresta Pekanbaru memeriksa berkas pengadaan mesin pompa air pada tahun 2011 senilai Rp724 juta di Kantor PDAM Tirta Siak, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (8/7/2013). Foto: m ali nurman/riau pos

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru

Penggeledahan dilakukan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Jalan Sudirman, Senin (8/7) pagi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air pada tahun 2011 senilai Rp724 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari penggeledahan ini, barang-barang berupa dokumen, serta CPU komputer disita.

Pantauan Riau Pos, penggeledahan ini sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, sekitar tujuh, delapan orang penyidik datang dan melakukan penggeledahan di lantai dua kantor bercat biru ini.

Pegawai PDAM terlihat menyediakan berkas-berkas dan hal-hal yang diminta penyidik terkait pengadaan pompa tersebut. Setelah menggeledah sekitar empat jam lamanya, penyidik lalu pergi membawa berkas, CPU dan dokumen terkait.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, penggeledahan ini adalah bagian dari penanganan dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2011 di perusahaan plat merah tersebut. ‘’Berkas-berkas terkait proyek kita sita untuk dipelajari,’’ jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula saat Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana untuk pembelian tiga unit alat pompa air di PDAM Tirta Siak Pekanbaru pada tahun 2011 sebesar Rp724 juta.

Dengan nilai sebesar itu, pengadaan dilakukan tanpa melalui proses penenderan. Sementara itu, anggaran sudah dicairkan, mesin tak dibeli hingga proyek tidak berjalan dan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp724 juta.

Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Siak Tengku Ahmad, kepada wartawan saat ditemui usai penggeledahan mengatakan, yang ia ketahui penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan pompa air.

 ‘’Polisi meminta dokumen serta CPU terkait proyek tersebut, termasuk dokumen dari perusahaan yang ditunjuk juga diminta,’’ ucap Tengku.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook