BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PEKANBARU

Barang Tangkapan Rp1,77 M Dimusnahkan

Pekanbaru | Rabu, 09 Mei 2018 - 11:01 WIB

Barang Tangkapan Rp1,77 M Dimusnahkan
MUSNAHKAN BB: Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil penindakan senilai Rp1,755 miliar dengan cara dibakar, di halaman Dinas Pemadam Kebakaran, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (8/5/2018). Agustiar/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan senilai Rp1,755 miliar. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan kena cukai hasil tembakau dan atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya (KPPBC TMP) B Pekanbaru, Prijo Andono mengatakan, barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Kemudian diusulkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Barang ini hasil penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, pelabuhan dan lainnya,” ujarnya  usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Dinas Pemadam Kebakaran, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (8/5).

Lanjut Prijo, barang yang dimusnahakan di antaranya, 6.057.508 batang hasil tembakau berupa rokok SKM dan SPM, 797 karung pakaian bekas. 50 karton tusuk gigi,118 unit alat peraga kesehatan,15 paket alat kesehatan dan obat-obatan.

Kemudian satu kemasan spare part, satu kemasan Liquid NOS, 25 kemasan Lubricating Non DG, 6 kemasan ship spare, 10 kemasan kurma, dua bilah pedang, satu unit alat metal detektor. Serta 10 kemasan mi, 1 kemasan bubuk teh hijau dan dua kemasan minuman.

“Perkiraan nilai barang sekitar Rp1,775 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,98 miliar,” imbuh Prijo.

 Dijelaskanya, sebagai besar pelanggaran di bidang cukai. Khususnya pada obyek cukai hasil tembakau berupa rokok seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang bukan peruntukannya dan rokok tanpa pita cukai.

“Selain itu adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” jelasnya.

 Lebih lanjut disampaikannya, terhadap masuk barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara. “Juga dapat mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan serta menimbulkan kerugian imateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(ade)

Laporan RIRI RADAM dan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook