Pemecatan Mantan Bendahara Dishub dalam Proses

Pekanbaru | Rabu, 09 Mei 2018 - 10:31 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -‎ Tak lama lagi, mantan Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan resmi diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian itu kini dalam proses, mengingat DH melakukan pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi.

Sanksi yang diterima oknum pegawai di lingkungan Pemeritah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 10 ayat 9 (d) pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

DH diketahui sudah tidak pernah masuk kerja sejak 7 September 2017 silam.  Kondisi ini terjadi diduga karena permasalahan yang dialami yang bersangkutan. Selain itu dia juga diisukan melarikan sejumlah uang di tempatnya bekerja‎. Namun setelah dilakukan audit ternyata tidak didapati ada kerugian negara.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masriah mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Dishub mengenai persoalan tersebut. “Masih dalam proses,” ujar Masriah kepada Riau Pos, Selasa (8/5) kemarin.

Ditambahkan Masriah, untuk lebih lanjut dirinya menyarankan agar menanyakan langsung ke bagian disiplin. Sebab, ia belum menerima sudah sejauh mana proses pemberian sanksi tersebut. “Tanya ke Kabid Disiplin,” tuturnya.

 Terpisah Kabid Disiplin BKP-SDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha menjelaskan, proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan telah berada di Bagian Hukum dan Perundang-undangan. “Rekomendasinya sudah dinaikkan ke Bagian Hukum,” tambah Fajri.

 Lanjut Fajri, apabila proses administrasi telah rampung, maka nanti akan diserahkan ke Wali Kota Pekanbaru untuk ditanda‎tangani. Dikatakannya, mantan Bendahara Dishub Kota Pekanbaru akan diberhentikan secara hormat, karena yang bersangkutan hanya melakukan pelanggaran disiplin.

“Dia  diberhentikan dengan hormat. Dalam aturan baru seperti itu, karena pelanggaran disiplin. Berbeda hal jika melakukan pelanggaran yang sudah masuk ke ranah pidana,” tutupnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook