Kadisdukcapil: UPTD Pungli, Lapor ke Saya

Pekanbaru | Kamis, 09 Mei 2013 - 08:03 WIB

PEKANBARU (RP) - Kepala Dinas Kependudukan (Disdukcapuil) Kota Pekanbaru Zulfikar tidak bisa menjamin bebas kegiatan pungutan liar (Pungli) di kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil se-kecamatan.

Pelayanan di UPTD ada beberapa sektor mulai dari pembuatan KTP, KK, akte kelahiran serta perekaman e-KTP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Zulfikar menegaskan jika petugas tidak memberikan kuitansi masyarakat jangan pernah mau membayar apapun pelayanan yang diberikan UPTD.

‘’Saya kira itu tidak ada, tapi kita kan tak bisa mengawasi seluruhnya (UPTD). Kalau ada oknum ya gimana itu tak bisa terus terpantau, tetapi saya tegaskan jika ada indikasi seperti kita minta masyarakat laporkan ke saya dan ke kantor disducapil,’’ ujar Zulfikar kepada Riau Pos Rabu (8/5) ditemui di komplek perkantoran wako Pekanbaru.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan praktik pungli terjadi di pelayanan pemerintah. Termasuk di UPTD, tetapi dia menegaskan jika dicontohkan dalam pembuatan KTP meski bermuara di UPTD Disdukcapil tetapi prosesnya diawali di RT dan tingkat kelurahan.

‘’Karena bermuara di UPTD Disducpail, ya yang kena getahnya UPTD, ini kadang terjadi,’’ dalih dia.

Ada sanksi tegasnya jika ada oknum petugas UPTD yang berani berbuat nakal dengan memanfaatkan jabatannya melakukan kegiatan ilegal dengan melakukan pungli kepada masyarakat.

Zulfikar tak menjelaskan sanksi tegas seperti apa, tetapi menurut dia jika melakukan pungli sama dengan telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang penyalahgunaan wewenang.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook