PEKANBARU (RP) - Seorang anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak dicatat melalui Kementerian Agama, tetap bisa diterbitkan akta kelahirannya. Hanya saja statusnya hanya diakui sebagai anak seorang seorang ibu.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H Zulfikar kepada Riau Pos, Rabu (8/5) di ruang kerjanya.
Jika seandainya dikemudian, seorang ibu kembali melangsungkan pernikahan dengan pria yang sudah menjadi suaminya yang kemudian dicatatkan akta nikahnya melalui Kementerian Agama, maka pada akta kelahiran seorang anak tersebut akan dibuatkan catatan pinggir.
‘’Pada catatan pinggirnya akan dijelaskan bahwa anak atas nama si A merupakan sah anak dari pasangan si B dan si C. Kemudian pada data base tetap akan kita lakukan perubahan terhadap statusnya dan dicatatkan di dalam register. Hanya pada akta anak yang sudah diterbitkan saja yang tidak dicetak ulang,’’ ungkapnya.
Persyaratan yang mesti dilengkapi katanya, juga berlaku sama dengan persyaratan pengurusan akta kelahiran normal, yakni fotocopy KTP, KK dan juga surat keterangan kelahiran dari seorang bidan atau dokter. Selanjutnya melampirkan surat pengantar dari kantor kelurahan,’’ terangnya.(lim)