Larangan Fotokopi E-KTP Berlaku Bertahap

Pekanbaru | Kamis, 09 Mei 2013 - 07:21 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua lembaga pelayanan publik, termasuk perbankan untuk tidak lagi meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administratif.

Secara bertahap dilakukan sampai akhir tahun ini atau menyambut pemberlakuan penuh KTP Elektronik (e-KTP) pada 1 Januari 2014.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, imbauan tersebut menjadi substansi dari Surat Edaran Mendagri tertanggal 11 April 2013.

‘’Sebab surat edaran itu ditujukan kepada lembaga; para menteri, kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian), kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, para pimpinan bank, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota, dan seterusnya. Bukan imbauan untuk masyarakat,’’ ujarnya di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5).

Menurut dia, penggunaan e-KTP secara umum ada dua tujuan yaitu agar database kependudukan bisa diakurasikan dan agar tidak ada lagi pemalsuan atau penggandaan KTP untuk kepentingan tidak benar.

‘’Nah supaya tidak bisa lagi dipalsukan, e-KTP dilengkapi chip. Dalam chip itu berisi rekaman sidik jari, biodata pemilik, foto, dan tandatangan,’’ ulasnya.

Isi dari chip tersebut hanya bisa dibaca dengan alat card reader. Prinsip kerjanya mencocokkan dengan sidik jari pemilik atau iris mata pemilik. Jika diuji oleh bukan pemilik maka tidak akan muncul isi dari chip tersebut.

‘’Bahkan misalnya seseorang yang sudah punya e-KTP dan tidak membawanya, bisa tetap ketahuan biodatanya dengan cara meletakkan sidik jari atau iris matanya itu di card reader,’’ terus Irman.

Kemedagri mendorong agar semua layanan publik memiliki card reader tersebut, agar tidak lagi menggunakan fotokopi KTP.

‘’Sebab dengan e-KTP dan segala kecanggihannya ini tidak bisa lagi dipalsukan. Orang mau membuat KTP baru akan ketahuan. Rencana kejahatan melalui perbankan bisa terdeteksi,’’ yakinnya.

Atas dasar itu lah Kemendagri meminta tidak lagi ada syarat fotokopi KTP sebagai bukti data diri di setiap lembaga pelayanan publik.

‘’Kalau sudah ada e-KTP tetapi tetap difotokopi juga maka tidak ada bedanya dengan KTP lama. Mubazirlah kecanggihannya,’’ ucap Irman.

Terbitnya Surat Edaran Mendagri untuk semua lembaga itu juga sesuai amanat Perpres No: 67/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No: 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional.

‘’Supaya pelayanan prima bagi masyarakat betul-betul terwujud,’’ imbuhnya.

Kemendagri, kata Irman, memaklumi munculnya persoalan sebab saat ini merupakan masa transisi. Butuh waktu berubahmindset bahwa fotocopy KTP mewakili data diri. Namun E-KTP sudah dipastikan berlaku penuh mulai Januari 2014 sehingga (gen/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook