DPRD Tegaskan IMB Wajib dalam Membangun

Pekanbaru | Rabu, 09 Mei 2012 - 15:38 WIB

Riau Pos Online-Polemik persoalan pembangunan Pasar Cik Puan yang sampai detik ini masih belum berjalan dengan mulus, karena sampai saat ini pembagunan Pasar Cik Puan itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sedangkan proses pembangunannya sudah sampai 70 persen, tidak adanya izin mendirikan bangunan itu di karenakan tidak adanya surat berupa sertifikat sebagai salah satu syarat pengurusan IMB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini langsung ditanggapi oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Riyanto SH MH.  Ia mengatakan IMB itu Wajib dalam mendirikan sebuah bangunan, apalagi ini bangunan pemerintah. ''Kalau tidak ada IMB maka proses pengerjaan bangunan Pasar Cik Puan ini harus dihentikan oleh Dinas Tata Kota selama IMB nya belum ada,'' terangnya kepada Riau Pos Online di ruangan kerjanya Rabu (9/5).

Riyanto tetap tegaskan zin mendirikan bangunan (IMB) itu harus ada, apapun bangunannya mesti pakai IMB. Sedangkan bangunan rakyat saja pakai IMB apalagi ini bangunan pemerintah, katanya. Pasar cik Puan merupakan pasar tradisional masyarakat Riau khususnya Kota Pekanbaru, tapi sampai detik ini belum juga selesai.

''Kami meminta kepada Pemerintah agar ada kerjasamanya dalam membangun negeri ini demi rakyat, apalagi di pasar inilah kami mengadu nasib untuk berjualan karena pasar ini merupakan pasar tradi sional murah. Kami tidak sanggup berjualan di pasar modern yang sewanya saja sangat mahal,” kata Sumiarti salah seorang pedagang.(sarwan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook