Pembuatan e-KTP Harus Kejar Target

Pekanbaru | Rabu, 09 Mei 2012 - 14:44 WIB

Riau Pos Online-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2012, mengenai denda bagi yang terlambat dalam pembuatan e-KTP mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri, ia menegaskan seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru harus mengejar target supaya pendataan penduduk kota selesai sesuai dengan yang ditargetkan oleh Mendagri.

“Seharusnya yang lebih kita utamakan adalah bagaimana proses pembuatan e-KTP itu cepat selesai, bukan malah mengejar denda. Apalagi kan cuman tinggal 15 persen lagi dari penduduk di Pekanbaru ini, ya. kalau kita mengejar target maka akan cepat lah selesainya program e-KTP di Pekanbaru ini,” kata Dian kepada Riau Pos Online Rabu (9/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Apalagi program e-KTP inikan dari  Menteri Dalam Negeri yang harus kita sukseskan. Makanya target di setiap Kepala Daerah harus mempercepat perekaman e-KTP ini, karena awal tahun 2013 seluruh rakyat Indonesia sudah menggunakan KTP Elektronik.

''Agar program ini sukses dan berjalan dengan lancar, kita perlu memberi toleransi kepada masyarakat ini, mengingat banyak masyarakat yang di bawah dalam bidang ekonomi nya. Jangan denda yang kita besar-besarkan, kalau hanya denda keterlambatan yang jumlahnya 50.000 sampai 100.000 mungkin mereka terkejar, tapi kalau sudah sampai 300.000 sampai 900.000 ini sungguh menyusahkan rakyat,'' ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu.(sarwan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook