SISI LAIN PENERAPAN PERDA NOMOR 2/2012 TENTANG KTP

Didenda Rp900 Ribu, Sarmini Menangis

Pekanbaru | Rabu, 09 Mei 2012 - 09:56 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Seorang wanita paruh baya terduduk lesu di kursi tamu Kecamatan Sukajadi. Raut wajahnya sudah mulai terlihat berkerut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketika itu dia datang sendirian dengan mengenakan baju kebaya berkerudung warna hitam.

Tangan kanannya memegang beberapa lembar blanko, sebagai syarat untuk pengurusan perpanjangan KTP.

Adalah Sarmini, warga Kecamatan Sukajadi. Usianya sudah mencapai 55 tahun. Jumat (3/5) pagi, dia bermaksud untuk mengurus perpanjang KTP-nya yang sudah mati, berikut KTP milik suami dan seorang anaknya yang juga sudah habis masa berlakunya.

Namun niat baiknya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KTP itu tidak jadi terwujud.

Setelah bertemu dengan pegawai UPTD dan mendengarkan penjelasan, Sarmini langsung balik kanan. Dia tidak sanggup untuk membayar besaran denda yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 2/2012 itu.

Satu lembar KTP dia diwajibkan untuk membayar sebesar Rp300 ribu. Karena masa berlaku KTP-nya sudah mati lebih dari enam bulan. Dengan tiga lembar KTP dia diwajibkan oleh petugas untuk membayar uang Rp900 ribu.

Merasa sebagai orang yang susah, Sarmini tidak bisa menyimpan rasa sedih di hatinya. Perlahan tangan kirinya menggapai ujung kerudung hitam sebagai penutup kepala dan menghapus linangan air mata yang keluar di sudut matanya.

Pelan tapi jelas, Sarmini berucap, ‘’sungguh pemerintah tidak memikirkan rakyat kecil,’’ katanya bergumam ketika itu.

Riau Pos menyempatkan diri untuk menyapa dengan pertanyaan mau mengurus apa. Seketika wajahnya langsung menoleh dan menjelaskan, kalau dirinya ingin mengurus perpanjangan KTP-nya yang sudah mati.

Tapi dia merasa tidak sanggup, karena denda yang dikenakan cukup mahal. Satu lembar KTP mencapai Rp300 ribu.

‘’Kalau dendanya sebesar ini kami mau dapatkan uang dari mana, Nak? Mencari uang untuk makan dalam sehari saja kami kesusahan. Apalagi harus mencari uang Rp900 ribu untuk mengurus perpanjangan tiga lembar KTP. Memang pemerintah sekarang ini sama sekali tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami ini,’’ katanya.

Sarmini mengaku baru mengetahui adanya peraturan seperti itu. Dahulunya kalau terlambat, denda yang dikenakan hanya sebesar Rp50 ribu untuk satu lembar KTP. Tapi sekarang hitungan keterlambatannya berdasarkan bulanan.

Terlambat satu bulan, denda yang harus dibayarkan Rp50 ribu. Terlambat maksimal enam bulan, maka denda yang harus dibayarkan Rp300 ribu. ‘’Jika seperti ini caranya lebih baiklah kami tidak punya KTP,’’ ujarnya beranjak pergi meninggalkan Kantor Camat Sukajadi.

Pemberlakuan denda ini lebih berat lagi dirasakan oleh masyarakat pada saat KTP yang dimilikinya hilang. Tanpa meninggalkan bukti fotokopi, maka denda yang harus dibayarkan langsung Rp300 ribu.

Walaupun masyarakat sudah mengantongi surat keterangan hilang dari kantor kepolisian. Inilah yang membuat banyak masyarakat menjadi resah.

Masyarakat berharap pemerintah mau meninjau ulang dan melakukan revisi terhadap Perda nomor 2/2012 yang baru disahkan pada 7 Maret lalu itu. Jika tidak, maka Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai sama sekali tidak memikirkan nasib masyarakat, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah.

‘’Harusnya pemerintah memberikan toleransi ataupun keringanan kepada masyarakat yang kurang mampu. Jangan disamaratakan. Karena tidak semua masyarakat yang hidupnya kaya. Kalau hidupnya seperti kebanyakan orang kaya bolehlah. Wali Kota harusnya bisa saja membuat kebijakan tersendiri seperti membuat semacam Perwako. Masyarakat yang kurang mampu bisa diberikan keringanan. Ini kita melihat di dalam Perda nomor 2/2012 itu tidak ada dibuatkan Perwako,’’ ungkap Rahmad Darmawi, salah seorang warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pengakuan Rahmad Darmawi ini ada juga benarnya. Riau Pos yang mencoba mempelajari Perda Nomor 2/2012 itu memang di dalam pasal 15 terdapat tiga ayat yang mengatur tentang kewenangan Wali Kota Pekanbaru.

Ketiga ayat itu memberikan penjelasan tentang pemberian keringanan kepada masyarakat. Pada pasal 15 (1) berbunyi, wali kota dapat memberingan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

Kemudian pada ayat duanya tertulis, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) ditetapkan dalam peraturan wali kota. Sedangkan pada ayat tiga (3) dijelaskan, permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diajukan secara tertulis kepada wali kota.

Wali Kota Pekanbaru Ir H Firdaus MT kepada Riau Pos yang ditemui usai rapat mengatakan, pemberlakuan denda sebagaimana yang tercantum pada Perda nomor 2/2012 itu adalah untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar mau mengurus KTP tepat waktu. Selama ini masyarakat selalu dinilai lalai dalam hal pengurusan KTP.

Menurutnya, jika memang ada keluhan dari masyarakat, maka pihaknya akan mempertimbangkan. Dan jika diperlukan, maka akan diterbitkan Perwako guna untuk memberikan toleransi kepada masyarakat yang kurang mampu.

‘’Perwako menyangkut Perda nomor 2/2012 itu memang belum ada, tapi ini akan menjadi pemikiran kita nantinya,’’ terang Firdaus yang ketika itu terburu-buru ingin melaksanakan Salat Jumat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Drs H M Noer MBS mengatakan tidak bisa membantu masyarakat dalam hal memberikan keringanan.

Menurutnya, Disdukcapil hanya sebatas menjalankan Perda Nomor 2/2012 tersebut. Jika masyarakat tidak mau membayar denda sesuai yang ditetapkan di dalam Perda, maka yang harus menutupi biaya denda itu adalah pihak Disdukcapil sendiri.

‘’Kalau untuk memberikan keringanan dengan tidak mengenakan denda kepada bapak/ibu kami tidak bisa. Karena kami di sini hanya menjalankan aturan sesuai yang tertera pada Perda. Makanya kami dari dulu sudah menyampaikan, bahwa segera mengurus KTP. Karena kalau tidak, maka denda yang akan dikenakan sangat berat,’’ terangnya kepada masyarakat saat berkunjung ke Kecamatan Marpoyan Damai pada Kamis (3/5) lalu.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook