Pemko Ngotot Denda KTP

Pekanbaru | Rabu, 09 Mei 2012 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RP) - Meski ada pernyataan DPRD Kota Pekanbaru yang menyebutkan Perda Nomor 2/2012 tentang KTP belum bisa dijalankan termasuk pemberlakuan denda keterlambatan karena belum adanya sosialisasi, namun Pemko Pekanbaru tetap akan  memberlakukan Perda tersebut.

Padahal menurut pakar tata negara Husnu Abadi, sebuah Perda diterapkan paling cepat enam bulan setelah pengesahan. Sedangkan Perda nomor 12/2012 baru disahkan Maret lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menegaskan Perda nomor 2 tahun 2012 yang memasukkan poin pemberian denda sudah bisa diterapkan hanya untuk masyarakat yang lalai mengurus KTP jika kadaluarsanya di atas bulan penetapan Perda tersebut.  

‘’Saya luruskan dan tegaskan, tidak ada denda untuk pembuatan e-KTP dan KTP saat ini. Yang dibunyikan Perda 2/2012 itu untuk masyarakat yang lalai dalam mengurus KTP dan itu berlaku sesuai dengan tanggal pengesahannya. Jika KTP mereka belum kadaluarsa  jangan pula dipungut dan itu sama saja dengan Pungli dan segera laporkan,’’ ujar Wako kepada Riau Pos Selasa (8/5) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, penerapan denda tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lalai mengurus identitas mereka. Pasalnya, dari data yang bisa ditemukan di Disdukcapil lebih kurang  10 persen masyarakat Pekanbaru lalai.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Drs H M Noer MBS juga mengatakan tidak ada alasan Perda tidak bisa dijalankan karena sudah diundangkan. Soal sosialisasi, ia sebutkan Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi saat rancangan Perda mulai dibahas.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah dengan memasang iklan di salah satu televisi lokal di Pekanbaru.  

‘’Pada iklan yang kita buat itu, maksud dari dikenakan biaya di situ bukan kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP, tapi terhadap masyarakat yang terlambat mengurus KTP atau memperpanjang KTP. Itulah salah satu bentuk sosialisasi yang sudah kita lakukan kepada masyarakat. Sosialisasi inipun sudah kita laksanakan sejak Februari lalu. Kemudian melalui mobil hallo-hallo milik Pemko juga sudah kita sampaikan. Artinya kita menilai sosialisasi yang kita lakukan sudah cukup,’’ ujar M Noer kepada Riau Pos, Selasa (8/5).

Dijelaskannya lagi, pengenaan biaya pengurusan diterapkankepada pendatang baru, biayanya sebesar Rp50 ribu. Terhadap masyarakat yang terlambat mengurus KTP, di mana usianya sudah lebih dari 17 tahun 6 bulan atau kepada masyarakat yang terlambat dalam melakukan proses perpanjangan KTP lebih dari 30 hari, maka dikenakan denda per bulannya sebesar Rp50 ribu, maksimal enam bulan.

‘’Sepanjang masyarakat mengurus KTP tepat waktu, maka tidak akan dipungut biaya. Inilah bedanya dengan Perda Nomor 5/2008 sebelumnya. Pada Perda tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengurus KTP dikenakan biaya Rp13 ribu. Sekarang di Perda Nomor 2/2012, gratis,’’ ungkapnya.

Husnu Abadi: Paling Cepat Enam Bulan

Pakar hukum tata negara Husnu Abadi menyebutkansebuah Perda setelah disahkan harus disosialisasikan terlebih dahulu ke publik, paling cepat enam bulan baru bisa diterapkan.  

‘’Kalau sosialisasi belum pernah dilakukan, apalagi sekadar atas nama fiksi hukum itu mengatakan bahwa setiap orang dianggap tahu, pemerintah kita ini terlalu arogan, terlalu berjiwa feodal, terlalu penguasa betul, karena dia belum pernah melakukan kewajibannya secara sepatutnya,’’ kata Husnu kepada Riau Pos, Selasa (8/5).

Untuk itu disebutkan Husnu lagi, dia memberikan saran agar enam bulan ini denda itu diputihkan, dan pemerintah melakukan kampanye dan sosialiasi besar-besaran.

‘’Setelah enam bulan itu masa sosialiasi kalau mau diterapkan ya silahkan, itu baru pemerintah yang agak lumayan baru itu, dan kalau mengurus KTP harus betul-betul diurus oleh pemerintah, jangan tawar-tawar lagi, kalau 14 hari kerja ya harus selesai segitu, jangan lambat-lambat juga, orang pemerintah yang lambat, rakyat pula yang harus didenda ini kan aneh,’’ tutupnya. (lim/gus/eko/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook