PEKANBARU (RP) — Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT memilih untuk tidak memberikan statement terhadap pembangunan Pasar Cik Puan yang sampai saat ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara pelaksanaan pembangunan bobotnya sudah mencapai 70 persen. Tidak terbitnya IMB pembangunan Pasar Cik Puan itu disebabkan tidak adanya surat berupa sertifikat sebagai salah satu syarat pengurusan IMB.
‘’Untuk Pasar Cik Puan saya no comment (tidak ada komentar),’’ terang Firdaus kepada Riau Pos, Selasa (8/5) tanpa menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak mau memberikan penjelasan tentang tidak bisa diterbitkannya IMB terhadap pembangunan pasar Cik Puan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pasar Zulkifli yang dikonfirmasi Riau Pos terkait IMB pembangunan Pasar Cik Puan itu mengatakan, hal itu sama sekali tidak menjadi wewenang dari Dinas Pasar.
Tugas dari Dinas Pasar hanyalah sebatas melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Jika pembangunan pasar itu sudah selesai dan pemakaiannya sudah diserahkan Pemko kepada Dinas Pasar, maka pihaknya akan melakukan penataan terhadap pedagang yang ada disana.
‘’Untuk pengurusan IMB-nya bukan menjadi wewenang kita. Dispas hanya mengurus dari segi pedagangnya saja. Biasanya yang akan mengurus IMB itu adalah instansi yang melakukan pembangunan terhadap pasar itu atau Pemko selalu pemilik lahan,’’ katanya.
Kepala Bagian Perlengkapan
Sekretariat Pemko Pekanbaru, Ir H Herimufty selaku pihak yang mengurusi aset Pemko Pekanbaru juga tidak mau dilibatkan. ‘’Itu bukan menjadi kewenangan perlengkapan, tapi Dinas PU selalu pihak yang membangun,’’ ujarnya.
Kepala Dinas PU Pekanbaru Ir H Dedi Gusriadi mengatakan, sebelum dibangun pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan kepada Distarubang agar IMB pembangunan pasar diterbitkan.
Akan tetapi Distarubang tidak bisa melaksanakan, karena Pemko belum bisa menunjukkan sertifikat sebagai dasar kepemilikan dari lahan itu sendiri.
‘’Distarubang tidak berani untuk menerbitkan IMB-nya karena status lahannya masih belum duduk. Apakah lahannya milik Pemko atau Pemprov. Kalau nanti status kepemilikan lahannya sudah duduk, maka barulah IMB-nya bisa diterbitkan. Saat ini semua persyaratan untuk mengurus penerbitan IMB-nya sudah lengkap, hanya tinggal surat tanahnya saja yang belum ada. Kalau nanti perundingannya sudah dilaksanakan, dan didapatkan keputusan, tentunya surat dari kepemilikan lahan itu akan bisa kita peroleh sebagai dasar untuk menerbitkan IMB,’’ jelasnya.(lim)