PEKANBARU (RP)- Dinas Tenaga Kerja (Disnakera) Kota Pekanbaru menginstruksikan perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar segera melapor. Jika sampai akhir 2013 tak melapor maka diancam akan dikembalikan ke negaranya. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, H Pria Budi mengatakan, berdasarkan pengamatan instansinya banyak penguasaha di Pekanbaru yang mempekerjakan tenaga asing. "Biasanya tenaga kerja dari luar tersebut sudah memiliki izin dari pusat. Tetapi itu tak cukup, jika mereka kerja di Pekanbaru harus melapor ke Disnaker Pekanbaru," tegas Pria Budi kepada Riau Pos, Selasa (9/4).(ilo). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Rabu (10/4).