Izin Panti Pijat Harus Rekomendasi Diskes dan Camat

Pekanbaru | Selasa, 09 April 2013 - 10:55 WIB

KOTA (RP)- Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru baru akan memberikan izin panti pijat, setelah panti pijat itu mengantongi izin rekomendasi terlebih dulu dari Dinas Kesehatan dan camat setempat. Dalam catatan BPT, panti pijat yang memiliki izin BPT sudah sebanyak 20 panti pijat.

“BPT hanya bagian hilirnya saja. Sementara dasar pengurusan izin bermula dari adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan juga camat serta instansi lain. Kalau semua rekomendasi sudah lengkap baru bisa kami proses penerbitan izinnya,” ujar Kepala BPT Kota Pekanbaru, Yusrizal kepada Riau Pos belum lama ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

BPT yang seyogyanya merupakan salah satu pengawas usaha panti pijat yang telah berizin. Namun menurutnya itu tidak mutlak menjadi tanggungjawab BPT. Ada instansi terkait lainnya yang harus ikut mengawasinya, termasuk diperlukan sinergi masyarakat.

“Kita harap aparat yang posisinya lebih dekat dengan masyarakat untuk dapat pro aktif melaporkan usaha panti pijat yang ada di wilayahnya. Apalagi jika sudah disinyalir disalahgunakan sebagai tempat mesum,” terang dia sambil menyebutkan pihaknya tak memungkinkan untuk turut melakukan pengawasan di lapangan usaha panti pijat tersebut mengingat keterbatasan petugas BPT.

Menurutnya, pihaknya lebih baik tetap berkoordinasi dengan Satpol PP dalam hal penertiban usaha panti pijat. Pengawasan tersebut meliputi dalam dua hal, yakni panti pijat yang tak punya izin serta panti pijat yang punya izin namun disalahgunakan. Dan Satpol PP bisa juga menutup operasi panti pijat yang telah menyalahi tersebut.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook