PEKANBARU

Saat Pengawasan Rutin, Tim Panwas BPT PM Temukan SITU Palsu

Pekanbaru | Rabu, 09 Maret 2016 - 00:04 WIB

Saat Pengawasan Rutin, Tim Panwas BPT PM Temukan SITU Palsu

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Badan Pelayanan Terpadu dan Modal (BPT-PM) Pekanbaru kecolongan. Karena setelah melakukan pengawasan rutin ke sejumlah tempat usaha, tim pengawas mendapati banyak  beredar Surat Izin Tempat Usaha Palsu beredar.

Bukti Izin Tempat Usaha ini palsu karena didapati kop surat yang berbeda dan tanda tangan pejabat yang berbeda. Seperti nama Al Jufri dengan alamat Jalan Nenas. Kop suratnya tidak sama dengan kop yang baru, dan yang fatalnya, yang menandatangani itu bukan Kepala BPTPM yang sekarang, M Jamil, melainkan pejabat lama Edi Satria tertanggal 29 Januari 2016, stempel Pemko dan bermaterai 25000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menanggapai persoalan ini, Kepala BPT PM Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru M Jamil, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memproses temuan ini. Dan juga sudah menyurati Satpol PP Pekanbaru untuk memprosesnya secara hukum.

Karena selain ini merupakan pelanggaran pidana juga melanggar hukum. Namun yang paling dicari itu adalah orang memalsukan izin tersebut. ‘’Tim pengawasan kami menemukan izin palsu, dan tim kami juga terus jalan untuk memeriksa semua tempat izin usaha, ‘’ kata Jamil kepada Riau Pos, Selasa (8/3).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim BPT PM ini, disampaikan Jamil juga mereka baru menemukan satu tempat usaha yang palsu. ‘’Satu tempat yang kami temukan,’’ katanya lagi.

Disebutkan Jamil, kejadian ini terjadi, bisa jadi ada oknum Pemko yang memanfaatkan blanko-blanko lama untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

 ‘’Itu blanko lama, padahal sekarang blankonya baru. Dan mungkin pelaku lupa, sangkanya masih Edi Satria kepalanya, padahal sekarang sudah saya (M Jamil, re) yang menjadi pimpinan di BPTPM ini,’’ jelas mantan Kabag Umum Pemko ini.

Saat ditanya, apa sanksi tegas dari BPT PM? Itukan penipuan, dan untuk proses lanjutannya diserahkan ke Satpo PP supaya diproses hukum.

‘’Kami sudah surati Satpol PP untuk melanjutkan proses pelanggaran ini, karena Satpol PP punya tim penyidiknya, dan ini akan diproses hukum bahkan sampai ke  pengadilan,’’ tegasnya.      

 

Dengan kondisi ini, disampaikan Jamil berkemungkinan surat izin tempat usaha ini banyak beredar. ‘’Tim akan terus memaksimalkan, supaya ini bisa ditindak,’’ tegasnya lagi.

Sementara itu, pemilik tempat usaha dengan izin bodong ini, menyebutkan dirinya tidak tahu kalau surat izin usaha fotokopi yang dimilikinya itu adalah palsu, dan juga dia tidak tahu bahwa kepala BPT PM itu yang baru adalah M Jamil.

"Kita  mengurus dengan orang Pemko, tak tahu kami dia pegawai mana. Kami hanya diminta uang dan kami berikan uang untuk dapat izin itu,’’ kata pemilik tempat usaha ritel pakaian bekas yang izinnya palsu, Al Jufri.

Laporan: Agustiar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook