PEKANBARU (RP) - Pasca penggerebekan tiga gudang rokok ilegal di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, hingga Kamis (8/3) pejabat berwenang di Kantor Pelayanan Bea Cukai
Pekanbaru masih tutup mulut. Mereka belum bersedia memberikan keterangan seputar barang bukti dan kelanjutan pengungkapan temuan besar tersebut.
Sikap tertutup otoritas yang berwenang ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat hasil penggerebekan yang diduga menyalahi aturan pita cukai dan tembakau ini semestinya menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Pekanbaru, Ali Winoto menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait penggerebekan tersebut.
Ali berdalih, pihaknya masih perlu mendalami penyidikan sehingga belum bisa mengungkapkan ke media massa. Begitu juga mengenai modus operandinya, apakah barang bukti yang diamankan itu penyeludupan atau pemalsuan pita cukai, pihaknya juga tidak memberikan keterangan yang jelas.
Padahal jika dilihat dari besarnya jumlah tangkapan —sekitar belasan truk, saat pantauan TKP sebelumnya— jika ilegal tentu merugikan negara.
Ali kemarin hanya memberikan keterangan normatif. Menurutnya, tangkapan dari penggerebekan tiga gudang ilegal itu adalah tangkapan pertama di tahun 2012. ‘’Ya, itu tangkapan pertama di 2012, dan merupakan produk lokal.
Untuk kerugian masih dihitung, Kemungkinan diedarkan ke semua daerah, bisa juga Pekanbaru sebagai transit. Beri kami waktu dan perlu pendalaman penyidikan baru nanti kami ekspos semuanya,’’ katanya.
Soal pengerebekan yang terkesan ditutup-tutupi serta tidak melibatkan pihak Polresta Pekanbaru maupun Disperindag Pekanbaru, Ali menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk itu. ‘’Tidak ada kesan menutupi. BC punya kewenangan, dan menindak pelanggaran pita cukai yang terjadi,’’ katanya datar.
Pejabat BC Pekanbaru ini juga menepis anggapan bila pihaknya lengah dalam pengawasan karena penggerebekan dilakukan disaat barang sudah di gudang. ‘’Pengawasan sudah maksimal,’’ singkatnya.
Disinggung soal lokasi barang tangkapan diamankan, Ali hanya mengatakan, semua barang diamankan di tempat yang aman, tanpa mau memberikan lokasi yang jelas.
Begitu juga disinggung soal identitas pemilik gudang, pria ini juga tak bersedia memberikan keterangan. ‘’Nanti akan kami informasikan,’’ janjinya.
Pita Cukai Diduga Palsu
Sebanyak lima pita cukai yang diduga palsu ditemukan wartawan Riau Pos di tempat kejadian perkara (TKP).
Dan, diperkirakan pita cukai tersebut akan ditempelkan ke kotak rokok yang sudah ditangkap oleh Bea Cukai.
‘’Saya tidak tahu mengenai pita cukai itu, dan dari mana wartawan mendapatkannya,’’ ungkap Ali Winoto saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina menyebutkan, bahwa untuk pengawasan dari Disperindag adalah di peredaran. Tapi kalau sudah di gudang itu bukan wewenang Disperindag. ‘’Kita sudah punya tugas agar tidak overlapping, jadi itu memang tugasnya BC,’’ jelas El Syabrina.
Menurut El Syabrina, Disperindag itu hanya bertanggung jawab terhadap barang-barang yang beredar di teritorial wilayahnya saja. Jika di Pekanbaru tanggung jawab Disperindag Kota Pekanbaru, dan jika di daerah tanggung jawab daerah masing-masing.
‘’Artinya jika tidak ada izin, maka akan kita sita. Ini tugas kita,’’ imbuh El Saybrina.
BC Harus Transparan
Anggota Kota Pekanbaru, Adri Yanto, sangat menyayangkan tindakan pihak Bea Cukai yang berusaha untuk menutup informasi ini. Padahal disebutkan Adri, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik.
‘’Harusnya Bea Cukai transparan untuk memberikan data hasil tangkapannya. Jangan berusaha untuk menutup-nutupi. Ini pelanggaran, perlu pengawasan ketat, dan kejadian ini jelas pengawasannya lemah,’’ tutur Adri.
Mengenai hasil tangkapan ini, Adri memberikan apresiasi, namun akan lebih baik jika sudah diberitakan media perlu di berikan informasi lengkap dan tidak terkesan seperti itu.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman yang mendukung dan memberikan apresiasi atas keberhasilan pihak Bea Cukai Pekanbaru dalam membongkar serta menggerebek gudang rokok ilegal di Pekanbaru. Namun dia merasa heran kenapa pihak Bea Cukai baru sekarang membongkar gudang rokok ilegal tersebut.
Padahal berdasarkan informasi yang dirinya dapat jika peredaran rokok ilegal serta pita rokok yang palsu sudah lama beredar di Pekanbaru.
‘’Kenapa Bea Cukai baru bergerak sekarang perlu dipertanyakan ada apa? Padahal praktek penyelundupan rokok ilegal itu sudah sejak lama ada dan beredar di Pekanbaru,’’ kata Kamaruzaman kepada Riau Pos Kamis (8/3) di DPRD Pekanbaru.
Dia berharap pihak Bea Cukai terus melakukan pengawasan secara rutinitas masuknya roko ilegal dari luar Pekanbaru.
Masuknya barang dari luar pekanbaru sendiri contohnya seperti rokok ilegal tersebut. Diduga Kamaruzaman melalui pelabuhan-pelabuhan siluman alias jalur tikus. Sedangkan yang bertanggungjawab adalah pihak Bea dan Cukai.
Sementara setelah barang itu berhasil lolos dari pemeriksaan Bea Cukai dan sudah berada di darat adalah tanggungjawab pihak kepolisian.
‘’Bea Cukai bertanggungjawab memperketat pelabuhan, kenapa rokok ilegal itu bisa lolos dari pengawasannya. Polisi juga harus meningkatkan intelijennya untuk membongkar barang ilegal seperti rokok ilegal tersebut,’’ kata dia lagi.
Ketua RT 01 Gunung Kidul, Adnan kepada Riau Pos menyebutkan, kaget dan baru mengetahui kejadian itu paginya setelah ramai diberitakan di media massa. ‘’Saya tahunya baru tadi pagi saat membaca Riau Pos,’’ ungkap Adnan. Saya juga tidak dihubungi maupun diberi tahu pihak Bea Cukai terkait penggerebekan rumah di lingkungan saya.
Sementara ketika ditanya mengenai kepemilikan rumah tersebut, Adnan menjelaskan pemilik rumah tersebut adalah
MP Simanjuntak. Dan, pihak perusahaan yang belakangan diketahui ilegal itu pernah dua bulan yang lalu meminta izin ke RT untuk menggunakan tempat tersebut sebagai gudang rokok.
‘’Bahkan perwakilan perusahaan yang bernama Purwono itu diantarkan oleh anak pemilik rumah yang bernama Patar Siamanjuntak,’’ ungkap Adnan.
Sementara itu Patar Simanjutak anak pemilik rumah saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selularnya, mengaku belum mengetahui perihal penggerebekan gudang rokok tersebut. ‘’Saya belum tau Mas, benar saya belum tau. Emang kapan?’’ ungkap Patar balik bertanya.
Menurut Patar, rumah yang dijadikan gudang itu dikontrak PT Niko Rp45 juta selama satu tahun dan pabriknya ada di Surabaya. Namun menurut pengakuannya sampai saat ini ia belum mendapatkan salinan surat kontrak tersebut. Saat akan dikonfirmasi lebih jauh, sambungan teleponnya terputus dan nomor handphone yang bersangkutan tidak dapat dihubungi kembali.
Sementara itu Purwono yang coba dihubungi via telepon tidak memberikan jawaban. berkali-kali Riau Pos mencoba menghubunginya, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sedangkan saat Riau Pos mencoba menanyakan kebenaran soal perusahaan tersebut ke PT Niko International melalui salah satu supervisor di Riau, Aminullah, ia mengaku tidak ada yang namanya Purwono dalam manajemen Niko Pekanbaru.
‘’Tidak ada yang namanya Purwono di Niko International Pekanbaru. Memang perusahaan kita di Kudus, namun JCool itu bukan produk kita. Kita belum ada mengeluarkan produk baru,’’ ujar Amin, supervisor Niko International wilayah Rengat yang sudah menanyakan nama itu ke pimpinannya di Pekanbaru.
Aminullah juga memberikan nomor telpon Gumbira, pimpinan PT Niko International Pekanbaru 08114515xxx. Namun yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi karena nomornya sedang tidak aktif. (gus/dik/ilo)