PEKANBARU

Kadisnaker: Kebutaan Asmawati Bukan Karena Kecelakaan Kerja

Pekanbaru | Selasa, 09 Februari 2016 - 19:26 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen mengatakan, kebutaan yang dialami Asmawati mantan Karyawati PT Asia Forestama Raya (AFR) Rumbai Pekanbaru bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Hal tersebut didapat Disnaker dari rekam medis yang dikeluarkan oleh dokter RS Ibnu Sina tempat dimana Asmawati sempat melakukan pengobatan dan operasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan ini disampaikan Disnaker saat Hearing bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, pihak SPSI serta pihak PT Asia Forestama Raya untuk menacari solusi terbaik buat Asmawati yang mengalami kebutaan tersebut.

"Persoalan ini kami baru tahu melalui pemberitaan media tanggal 26 Januari 2016. Setelah kita cek, ternyata Asmawati sudah melaporkan persoalan ini ke Disnaker Provinsi Riau pada tanggal 4 dan 6 Januari 2016, namun kita berinisiatif memanggil pihak PT Asia Forestama Raya, pada 2 Januari 2016, ternyata kejadian ini berlangsung 2009. Bahkan masalah gaji yang diterima oleh Asmawati telah sesuai aturan yang dilakukan oleh pihak perusahaan," ujar Jhonny.

Jhonny mengatakan atas kejadian ini, Disnaker juga sudah menerima surat keterangan dari pihak rumah sakit Ibnu Sina menyatakan bahwa kebutaan Asmawati bukan merupakan kecelakaan kerja. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan Dokter yang dikeluarkan pada 2 Februari 2016 yang lalu.

Disisi lain, tadi kita juga singgung terkait pihak Perusahaan belum membentuk panitia keselamatan kerja dan kita melihat masih kurangnya safety yang dilakukan oleh pihak perusahan.

"Kesimpulannya perusahaan harus memberlakukan sistem santunan dalam mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat dan pulang kerja," jelas Jhonny.

Sementara Anggiat, Personalia PT Asia Fiorentina Raya, berdalih bahwa selama ini pihaknya sudah menjalani kewajiban yang harus diberikan kepada setiap karyawan, termasuk hak seperti bantuan kepada Asmawati tetap diberikan.

Pihak perusahaan tetap akan memberikan bantuan  pengobatan dan pemberian santunan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Jadi, masalah Asmawati ini, pihak perusahaan tidak akan menutupi persoalan ini, soal masalah K3 persoalan ini sudah kita akomodir. Untuk solusinya, pihak perusahaan membuka diri dalam persoalan ini dan tetap memberikan santunan," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, solusi dari rapat antara Komisi III dengan Disnaker, PT Asia Forestama Raya dan pihak SPSI didapat bahwa, pihak perusahaan menyanggupi akan memberikan bantuan pengobatan dan santunan kepada Asmawati.

"Namun persoalan ini bukan sampai disini, perlu ada peninjauan kembali oleh dinas terkait masalah musibah kecelakaan kerja atas nama Asmawati tersebut," tukas Nofrizal.

Laporan: Susanto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook