Warga Keluhkan Biaya Rp100 Ribu untuk Uji Psikologi SIM

Pekanbaru | Rabu, 09 Januari 2019 - 09:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah masyarakat yang akan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mendapatkan surat lulus uji psikologi. Untuk biaya uji psikologi sebesar Rp100 ribu banyak dikeluhkan warga.

Seperti halnya yang diungkapkan salah seorang warga bernama Herizal. Ia menyampaikan bahwa uji psikologi tersebut sangat menyusahkan bagi para pemohon SIM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ia kalau lolos, uang sudah diserahkan. Menurut saya ini tidak perlu, menambah pengeluaran saja bagi masyarakat,” keluhnya.

Bahkan menurutnya, sejauh ini terkait uji psikologi ini kurang tersosialisasi.

Terkait uji psikologi ini Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dasar aturan tersebut tercantun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Kepolisian Indonesia Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

“Ya, kalau ingin membuat SIM harus mendapatkan surat lulus uji psikologi tentang kesehatan rohani dan jasmani,” katanya.

Terkait pembayarannya, ia mengatakan bahwa nilainya yang tercantum di sana sebesar Rp100 ribu. Itu diketahui saat Riau Pos berkunjung ke tempat layanan uji psikologi untuk SIM di Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Adapun syarat untuk mendapatkan surat lulus uji SIM tersebut di antaranya, yang pertama bisa baca tulis, fotokopi KTP tiga lembar, biaya administrasi Rp100 ribu dibayarkan tunai kepada lembaga uji psikologi atau penyelenggara.

 Peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan surat lulus uji psikologi dari lembaga penyelenggara uji psikologi untuk SIM sekaligus sebagai bukti bayar.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook