Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Pekanbaru | Rabu, 09 Januari 2019 - 09:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Lima pesakitan dugaan korupsi drainase paket A Jalan Soekarno-Hatta, akan menjalani proses sidang dalam waktu dekat. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Adapun tersangkanya yakni, tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ichwan Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Pokja, Rio Amdi Parsaulian selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lalu Sabar Jasman yang merupakan Direktur PT Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu, serta Iwa Setiady selaku konsultan pengawas dari CV Siak Pratama Engineering. Mereka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru sejak awal November 2018 atau dalam tahap penyidikan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni mengakui, pihaknya sudah melimpahkan berkas dugaan tersangka drainase ke pengadilan, sering telah rampungnya surat dakwaan bagi para pesakitan tersebut. “Kemarin (Senin, red), kita limpahkan berkasnya ke pengadilan,” ungkap Yuriza kepada Riau Pos, Selasa (8/1).

 Atas pelimpahan itu, sambungnya dia, maka Korps Adhiyaksa Pekanbaru tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. “Kami masih menunggu jadwal sidang dan susunan majelis hakim dari Ketua PN. Dalam waktu dekat, hal ini segera diketahui,” tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Dikatakan Yuriza, pihaknya juga telah mempersiapkan sebanyak sepuluh orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa tersebut diterangkannya, akan bertugas membuktikan dakwaan di persidangan. “Kita siapkan 10 JPU. Saya sebagai ketua timnya,” tutupnya. 

Terpisah, Panitia Muda Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring membenarkan, berkas lima tersangka dugaan korupsi drainase telah diterima dari Kejari Pekanbaru. Saat ini berkas tersebut sudah berada di atas meja Ketua PN Pekanbaru. “Ketua (PN) akan menentukan susunan majelis hakim, dalam waktu ini akan keluar,” singkat Denni.

Sebelumnya, Sabar Jasman bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10). Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.

Dalam pengusutan perkara rasuah ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak puluhan saksi. Mereka terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak rekanan. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2016. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan tersebut berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan PT Sabarjaya Karyatama.  (gem)

(Laporan RIRI RADAM, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook