Antisipasi Pungli Retribusi Sampah

Pekanbaru | Rabu, 09 Januari 2019 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Untuk antisipasi pungutan liar (pungli) retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan. Retribusi sampah hanya boleh dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri mengatakan, selama pekan ini, pihaknya akan terus intens melakukan sosialisasi dengan target dua kecamatan setiap harinya. Hal ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang tahu, dan mengurangi praktik pungli terkait retribusi sampah di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dalam sosialisasi tersebut, diinformasikan bahwa yang memungut retribusi sampah di pemukiman saat ini adalah LPM RW. Kemudian untuk yang memungut retribusi di tempat kegiatan usaha yakni DLHK Pekanbaru,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pemungutan sampah di lingkungan pemukiman, akan ada petugas yang ditunjuk oleh pihak DLHK Pekanbaru untuk menarik retribusi yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Untuk itu, PL pungutan sampah di luar pihak DLHK Pekanbaru adalah ilegal.

“Mereka yang bisa mengutip retribusi sampah hanyalah pihak DLHK. Serta pihak yang bekerja sama dengan DLHK Pekanbaru memungut retribusi sampah,”ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus, MT, soal pungutan retribusi sampah ini juga memberlakukan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pungli terhadap pembayaran retribusi sampah di masyarakat. Karena saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengerjasamakan terkait retribusi sampah ini melalui DLHK.

“Yang berhak melakukan pemungutan retribusi sampah adalah petugas yang telah ditetapkan atau menjadi mitra DLHK, bukan yang lain atau sistem kelompok. Kalau ada yang lain dari itu, maka jelas itu pungli dan akan saya koordinasikan dengan tim saber pungli untuk bisa memprosesnya,” katanya.

Tindakan tegas tersebut diambil Wali Kota, untuk meminimalisir para pengangkut sampah ilegal yang masuk ke daerah-daerah pemukiman, dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Namun setelah sampah tersebut diangkut dari kawasan pemukiman, sampah hanya dibuang di pinggir-pinggir jalan sehingga mengganggu kenyamanan.

“Bahkan ada yang membayar hingga Rp50 ribu saya dengar. Itu tak benar  dan itu adalah oknum. Jadi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, pemerintah kota Pekanbaru akan ambil tindakan tegas dengan melibatkan tim saber pungli,” ujarnya.(gem)

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook