KOTA (RIAUPOS.CO) - Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun, rencananya akan diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru pada tahun ini. Program tersebut dijalankan berdasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 2 tahun 2016.
Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, jika memungkinkan pada pertengahan tahun 2019 nanti atau setelah pembahasan APBD perubahan KIA tersebut sudah bisa diurus oleh masyarakat. Karena, salah satu acuan mulai diterbitkannya KIA di suatu daerah adalah progres peningkatan pembuatan akta kelahiran.
“Rencananya, jika progres pembuatan akta kelahiran sudah meningkat, kemungkinan tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain progres pembuatan akta kelahiran, surat penunjukan untuk daerah yang akan memberlakukannya dari pemerintah pusat juga menjadi acuan. Untuk di Riau, baru dua daerah yang sudah memberlakukan KIA yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai.
“Meskipun kami belum ada menerima surat dari pemerintah pusat, tidak tertutup kemungkinan Pekanbaru juga akan memberlakukannya. Dengan catatan, asalkan anggarannya cukup. Untuk itu, rencananya akan dilaksanakan di APBD-P 2019. Karena harus ada yang dipersiapkan seperti blangkonya,” ujarnya.
Dijelaskan Baharuddin, KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan foto secara manual.
“Nanti jika sudah bisa dibuat, maka akan diinformasikan kepada masyarakat Pekanbaru,” sebutnya.
Untuk diketahui, KIA dibuat bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Kemudian juga upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.(sol)