PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pelarian dua orang pelaku pencurian handphone berinisial HD (22) dan RG (18) usai melancarkan aksinya berhasil digagalkan warga, Senin (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya merupakan warga Jalan Karya Mandiri Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (8/1) mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku tepatnya di salah satu toko ponsel di Jalan Kartama Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dikatakan Pribadi, sebelum ditangkapnya dua orang pelaku awalnya, seorang tersangka berinisial HD datang ke toko bersama rekannya RG menaiki sepeda motor dengan tujuan untuk membeli satu unit handphone.
Setelah pemilik toko bernama Sopia Handayani memperlihatkan handphone yang akan dibeli, tersangka HD membawa handphone ke arah rekannya RG yang sedang menunggu di jalan dengan sepeda motornya.
Tiba-tiba tersangka HD langsung berusaha melarikan diri sehingga korban berteriak, “Maling... Maling...’’ Mendengar teriakan tersebut masyarakat di sekitar langsung mengejar dan mengamankan tersangka HD.
Melihat kondisi tersebut, tersangka RG langsung melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor yang ia tunggangi. Namun berhasil diamankan warga di Jalan KH Nasution.
Aparat Polsek Bukit Raya yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi hingga membawanya kedua tersangka ke Polsek Bukit Raya.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan satu unit handphone warna putih serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” kata Pribadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, akibat ulah perbuatan yang dilakoninya kedua tersangka, menjadi bulan-bulanan massa.(lin)
(Laporan Sakiman, Kota)