KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membongkar sebanyak 75 tiang reklame ilegal yang terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Dari semua hasil penertiban ini barang-barangnya menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Baharuddin menyebutkan, dari 75 reklame illegal itu ada sekitar 18 ukuran besar dan ukurang sedang itu ada 57 reklame. Utuk ukuran kecil-kecil juga diklaim sudah banyak ditertibkan.
‘’Kami sudah melakukan pembongkaran terhadap 75 tiang reklame dengan berbagai ukuran, besar dan sedang. Semua yang ditertibkan dikandangkan di Pemko, dan menjadi aset Pemko,’’ ujarnya.
Menurutnya, alasan Pemko ini menjadikan sebagai aset, karena dari awalkan sudah disampai dengan tegas oleh Wali Kota, bahwa kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri, jika tidak dibongkar maka Pemko yang membongkar dan menjadi milik Pemko.
‘’Semua tercatat sebagai aset, jadi setiap ditertibkan maka besi-besi tiangnya itu dan rangka besi yang menjadi tempat dipasang reklame itu ditumpuk di gudang Satpol,’’ jelasnya lagi.
Ditambahkannya, untuk jumlah 75 reklame itu masih terus akan bertambah, karena sampai saat ini Satpol PP masih terus melakukan penertiban di semua ruas jalan.
‘’Target kami, karena armada juga sudha bertambah, maka jika sebelumnya penertiban masih acak-acakan, dan unutk 2014 ini akan lebih maksimalkan,’’ harapnya.(gus)