KOTA (RIAUPOS.CO)- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan melakukan kajian terhadap sistem lelang parkir di 2014. Hal ini terkait dengan perubahan sistem parkir, dari penunjukan langsung melalui UPTD ke sistem lelang.
Ungkapan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi kepada Riau Pos, Rabu (8/1). Dia menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji regulasi sistem lelang parkir tersebut untuk diterapkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Menurutnya, dari pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT sebelumnya menyebutkan, diubahnya sistem perparkiran di 2014 karena banyak terjadi kebocoran. Sistem pengelolaan parkir dengan cara penunjukan langsung UPTD dinilai tidak maksimal.
‘’Untuk pelelangan kita melalui LPSE, jadi saat ini kami sedang mengkaji sistem lelangnya. Pak Wali memang sudah perintahkan ke kami, dan kami tentu menyiapkan perangkat-perangkatnya,’’ kata Dedi.
Untuk kajian yang sedang dalam proses ini dijelaskan Dedi, mulai dari regulasi aturannya, data base dan juga potensi-potensi lainnya, seperti penetapan tarif parkir di 2014.
‘’Ini perlu dikaji dulu. Kalau sekarang dikelola swasta penunjukan dari UPTD-UPTD. Jadi untuk 2014 ini juga perlu dilakukan survei berapa tarif parkirnya yang tepat,’’ ujar Dedi lagi.
Saat ini juga disampaikan Dedi, pihaknya sedang melakukan evaluasi, mempelajari regulasinya, juga melakukan konsultasi ke BPK, dan juga BPKP. ‘’Harus ada kejelasan payung hukumnya, karena sistem lelang ini belum ada daerah lain yang melakukannya,’’ tegasnya.
Tidak hanya untuk pengguna jasa, pengelolanya nanti juga tentu dikaji lagi, berapa target parkir perhari, perbulan dan pertahunnya. “Tentunya berdasarkan hasil 2013 di titik A misalnya, jika dulu Rp10juta per bulan, nah, ini akan disurvei ulang apakah masih layak untuk target segitu. Ini juga menjadi kajian untuk penetepan 2014,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah nanti di 2014 digunakan sistem target lagi? Disebutkan Dedi target itu tentu diberlaku, misalkan di titik A berapa target yang mesti dicapai. Semua titik nanti dilelang, siapa yang bisa memberikan pencapaian tertinggi. ‘’Jadi untuk lelangnya nanti, siapa yang bisa memberikan harga tertinggi itu yang menang,” tegasnya.
Saat ditanya kapan realisasi sistem baru ini diberlakukan? dia menyebutkan, ini akan diberlakukana secepatnya. Karena untuk persiapannya Dishubkominfo sudah melalukukan study ke beberapa daerah 2013 lalu dengan mengirimkan pegawainya, belajar di Semarang, Surabaya.
‘’Namun di Semarang dan Surabaya mereka tidak menggunakan sistem lelang, hanya saja Pekanbaru mencoba menggunakan sistem lelang, maka masih perlu banyak konsultasi. Jika semua sudah kuat, maka tahun ini kita terapkan, bisa Maret atau April sistem baru ini sudah bisa diterapkan,’’ ungkap Dedi.
Dijelaskannya juga, untuk sistem lelang ini pengawasan di lapangan tetap di bawah Dishubkominfo. ‘’Yang berubahkan hanya sistemnya, untuk segala sesuatunya tetap tupoksi Dishubkominfo,’’ tutupnya.(gus)