KOTA (RP) - Kimar Sarah tetap ngotot mempertahankan lahannya yang terkena pelebaran Jalan Soekarno Hatta. Ia bahkan menilai selama kasus lahannya, dirinya telah dizalimi.
Kimar mengatakan bahwa nilai yang diletakkannya untuk harga tanahnya senilai Menara Dang Merdu adalah sebuah kualitas dari perbuatan yang sudah diterimanya selama mempertahankan lahannya.
‘’Itu semua kualitas perbuatan dan tindakan pemerintah yang sudah saya hadapi selama ini. Saya sudah dizalimi dan dibuat menderita di atas tanah saya. Bahkan jika dilihat apakah saya salah membangun dan menanam di atas tanah saya,’’ ujar Kimar kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Kimar juga mengatakan bahwa kewajiban dan hak pemerintah kepada warganya adalah mengatur dan melindungi warganya. Sementara warga berhak memperoleh perlindungan dan wajib mematuhi segala peraturan dan segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Salahkah Kimar Sarah menanam pohon di sekitar pekarangannya yang berada di luar daerah milik jalan. Saya sudah melaksanakan gerakan tanam pohon di sepanjang pekarangan saya,’’ ujar Kimar.
Diingatkan Kimar kembali kepada pemerintah agar jangan mencari jalan pintas dengan menghitung harga bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah miliknya. ‘’Permasalahan tidak hanya selesai dengan menghitung tanaman dan bangunan, belum masanya menghitung, selesaikan dulu pokok permasalahannya, tanah saya tidak masuk dalam daerah milik jalan,’’ tegas Kimar.
Perihal uang Rp348 juta dan dikatakan oleh pemerintah dititipkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk lahannya dinilai Kimar Sarah sebagai suatu hal yang tidak sesuai. Bahkan jika melihat sebuah kejadian di Tembilahan, ada satu meter tanah yang harganya mencapai Rp25 juta. ‘’Kalau nilai tanah seharga Menara Dang Merdu dinilai tidak wajar, di Tembilahan ada satu meter tanah yang harganya Rp25 juta. Tapi bukan nilai itu yang kita bahas di sini,’’ ujarnya.
Tim Akan Gugat Kembali
Sementara itu, tim pengosongan lahan Kimar Sarah yang dibentuk Pemprov Riau akan kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langkah tersebut dilakukan jika pemilik lahan masih berkeras tidak menerima ganti rugi lahan yang disiapkan.
Untuk hal tersebut, tim yang diberikan tanggung jawab kepada Pemko Pekanbaru berencana mengunakan jasa pengacara untuk gugatan. Meski begitu, sebagai penerima mandat, Pemko harus melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau.
‘’Jika upaya persuasif kita mentok dan Kimar masih keras kepala, jalan alternatif lainnya tentu dengan menggugatnya ke PN. Saat ini semua nilai banti rugi sudah ada baik nilai tanah, bangunan, maupun tanaman yang akan dikosongkan. Jika nilai iti tetap tidak diterima terpaksa langkah ini akan digunakan,’’ jelas Asisten Setdako Pekanbaru, HR Dorman Djohan kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, tim menempuh upaya pendekatan terlebih dahulu dengam tujuan agar Kimar tidak merugi. Harga ganti rugi yang sudah dihitung sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) diharapkan dapat diterimanya dan segera pengosongan dilakukan. Sinyal untuk mengikhlaskan lahan tersebut memang belum terlihat dari KimarSarah hingga sat ini.(rul/eko)