Laporan TIM RIAU POS, Kota
KENDATI terbilang cukup berat, namun sejumlah pedagang di Pasar Cik Puan tetap membangun kembali kios mereka. Untuk bisa membangun kios yang terbakar beberapa waktu lalu, para pedagang harus merogoh kocek minimal Rp4 juta.
Pantauan Riau Pos di lokasi Pasar Cik Puan, pada umumnya kios yang dibangun itu dibuat seragam. Kalaupun ada perbedaan hanya terletak pada pintu dan plafon saja. Sebagian dari kios yang dibangun ini terlihat ada yang memakai pintu besi, ada pula yang memakai pintu dari papan dengan cara disusun. Kemudian dari ada juga yang tidak memakai plafon. Kebanyakan dari kios yang tidak memakai plafon itu adalah para pedagang yang berjualan barang harian berupa sembako.
Syamro yang merupakan juru bicara pedagang di Pasar Cik Puan menjelaskan, untuk membangun kios yang biasa saja, para pedagang harus mengeluarkan uang Rp4 juta. ‘’Itu sudah yang paling kecil biayanya. Kalau kios yang dibuat memakai pintu besi, tentu biaya yang akan dikeluarkan oleh pedagang melebih dari Rp4 juta. Dan itu murni ditanggung oleh para pedagang sendiri tanpa ada bantuan dari pemerintah kota,’’ ungkap Syamro yang mengaku memiliki satu kios di lokasi tersebut kepada Riau Pos, Ahad (8/1).
Sejauh ini kata Syamro, pihaknya belum mengetahui adanya kendala dalam membangun kios tersebut. Artinya sampai sekarang belum diketahui ada pedagang baru yang masuk dan mengaku memiliki tempat di lokasi Pasar Cik Puan yang terbakar.
‘’Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada pedagang yang komplain yang lokasinya di tempati orang lain. Sekarang ini kita membangun kios di atas tempat yang pernah kita berjualan dulu,’’ katanya.
Setakat ini lanjutnya, bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap para pedagang pasca-kebakaran hanya dalam hal pengangkutan sampah saja. Dua dinas, yakni Dinas Pasar dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah turun ke lokasi dan melakukan pengangkutan sampah sisa dari puing-puing kebakaran itu.
‘’Kami sangat berharap pemerintah dapat memperhatikan pedagang kecil seperti kami ini. Terutama bagaimana kami dalam berjualan bisa merasa nyaman. Khususnya untuk sampah ini, hendaknya pemerintah dapat membantu kami dalam hal pengangkutan. Untuk teknisnya kami pikir Pemkolah yang lebih tahu, karena mereka memiliki Dinas Pasar dan Dinas PU,’’ ujarnya.
Syarat Pendaftaran Dikeluhkan
Sementara itu, beberapa pedagang mengeluhkan syarat yang ditetapkan Dinas Pasar untuk bisa membangun kios tersebut. Seperti yang dialami oleh Azizah, penyewa kios di Pasar Cik Puan. Ia mengaku kesulitan melakukan pendaftaran untuk memperoleh izin pembangunan kios kembali. Pasalnya, kuitansi penyewaan kios miliknya juga ikut terbakar akibat kebakaran beberapa waktu lalu.
‘’Syarat pendaftaran tidak dapat saya penuhi, karena kuitansi sewa kios ikut terbakar, sementara pemilik susah dijumpai, karena pemiliknya pindah rumah, sehingga kami tak tahu harus mencari kemana, dan bagaimana solusinya, padahal kami ingin berdagang secepatnya untuk memenuhi keperluan,’’ ungkap Azizah yang sehari-hari berdagang pakaian kepada Riau Pos, Ahad (8/1) di Pasar Cik Puan.
Meskipun belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Pasar, Azizah ternyata tetap membangun kiosnya.
‘’Ya mau gimana lagi, kami perlu berjualan untuk memenuhi keperluan hidup keluarga,’’ ungkapnya yang diamini sejumlah pedagang lainnya yang juga sedang membangun kios milik mereka.
Ketua Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (Appsi) Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, Afrizal Tanjung berharap agar dalam pendataan dan pemberian izin untuk membangun kembali kios pedangang, Dinas Pasar melakukan pendataan pedagang Pasar melalui UPTD Dinas Pasar yang di Pasar Cik Puan.
“Saya berharap agar Dinas Pasar jemput bola, dengan melakukan pendataan turun langsung ke pasar, bukan seperti saat ini pedagang harus mendatangi kantor” harapnya.
Menurut Afrizal, banyak pedagang yang tidak dapat mendaftarkan diri dikarenakan oleh beberapa faktor, diantaranya pedagang tersebut ada yang berada di luar kota, ada yang berjualan di tempat lain dan ada juga pedagang penyewa di Pasar Cik Puan.
‘’Sementara untuk mendaftarkan diri, agar mendapat izin diperlukan pemilik dan pemilik banyak yang berada di luar kota dan juga tidak tahu lagi alamatnya, sehingga penyewa menjadi susah untuk mengurus izin,’’ jelasnya.
Sementara itu, Bagian Retribusi Dinas Pasar Suardi mengatakan, pendaftaran pedagang dan pengeluaran izin untuk membangun kembali sudah dimulai sejak 20 Desember lalu, dan pendaftaran tersebut dibuka hingga 10 Januari.
‘’Jika pedagang sudah mendaftar ke Kantor Dinas Pasar, mereka akan mendapatkan surat izin, kemudian baru diperbolehkan membangun kembali,’’ ungkapnya.
Dijelaskan Suardi, hingga saat ini, jumlah pedagang yang sudah mendaftar lebih kurang 200 orang dari 400 kios yang terbakar. Untuk mendaftar persyaratan yang diperlukan di antaranya, surat TPS, fotokopi KTP Pemilik, kemudian bagi penyewa diminta kuitansi sewa,’’ terangnya.(uci/lim/yls)