PEKANBARU (RIAUPOS) - Kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru belum berlaku, namun para petugas parkir di lapangan sudah menaikkan tarif parkir sepihak dengan meminta Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.
Hal itu sudah berlaku dibeberapa titik parkir di tepi Jalan umum salah satunya di samping Mal SKA Pekanbaru.
Petugas juru parkir meminta dengan tarif segitu, ketika hendak diberi uang sesuai tarif parkir yang berlaku di kota Pekanbaru, Jukir malah mengatakan kurang.
"Juru parkir itu ketika saya kasih Rp 1000 dia tidak mau, malah menyebutkan kurang uangnya parkir disini Rp 2000," ujar Dani warga Panam yang memarkirkan kendaraanya disana.
Ditambahkan Dani, dirinya sempat menanyakan kenapa tarif parkir disana Rp 2000 untuk kendaraan bermotor kepada jukir.
"Saya tanya kok naik tarif parkirnya, jukir itu mengatakan memang sudah segini tarif parkir, yang jadi pertanyaan saya apakah sudah naik tarif parkir di Pekanbaru atau pandai pandai jukir saja yang menaikkan tarif," keluhnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru Wira Bhakti ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memanggil koordinator pengelola parkir disana, karena dirinya sudah melakukan himbau agar tarif parkir di tepi Jalan umum tidak dinaikkan.
"Kita akan panggil koordinatornya terkait kenaikan tarif disana untuk ditindak, karena tarif parkir di Pekanbaru belum ada kenaikkan masih tarif lama," sampainya.
Bahkan ia menyampaikan, apabila memang benar maka pihaknya akan mencabut SPT parkir disana."Jika benar, kita akan cabut SPTnya, kita juga akan berencana melakukan evaluasi-evaluasi titik parkir di tepi Jalan umum yang ada di Pekanbaru," tandasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi