PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Keluarnya Permendagri Nomor 18 tahun 2015 tentang tapal batas RW 15,16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga masuk ke wilayah Kabupaten Kampar ternyata melukai hati masyarakat ke tiga RW tersebut.
Pasalnya masyarakat selama mengetahui, jika mereka merupakan bagian dari Pekanbaru. Terbukti selama ini, masayarakat ketiga RW tersebut telah meninkamti sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah Kota Pekanbaru. Mulai dari jalan, sekolah dan puskesmas.
Hal inilah membuat Ade Candra salah satu tokoh masyarakat setempat resah dan tak percaya keputusan itu. Ia mewakili masyarakat mengaku terzalimi, jika sampai pemerintah Kota Pekanbaru menyerahkan sebagian wilayah kelurahan Simpang Tiga masuk kedalam wilayah Kabupaten Kampar
"Kami menolak keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas yang menyatakan wilayah kami tidak bagian dari Kota Pekanbaru. Berpuluh-puluh tahun warga disini menjadi warga Kota Pekanbaru dan resmi tercatat di administrasi kependudukan Kota Pekanbaru," ujarnya Senin (7/12)
Candra juga meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Walikota Firdaus MT, segera menyatakan sikap kepada pemerintah pusat untuk menolak keputusan tapal batas yang dikeluarkan melalui Permendagri tersebut.
"Walikota harus tanyakan ke pusat alasannya apa?, Mengapa tiba-tiba kami masuk ke wilayah Kampar. Jika pemko hanya pasrah kita sangat sayangkan sikap walikota. Kita sudah berpuluh tahun membayar pajak PBB Kota Pekanbaru, kami membayar listrik di kota, dan semua warga di sini punya KTP kota, masa Pemerintah Pekanbaru diam saja." cetusnya
Candra juga menyampaikan sejumlah warga di tiga RW sudah membentuk tim untuk melakukan aksi protes kepada pemerintah kota Pekanbaru apabila sampai memindahkan status kepndudukan dan wilayah Kelurahan simpang tiga ke Kabupaten Kampar.
Editor: Yudi Waldi