ALASAN UNTUK KEAMANAN

Oknum PP Memalak, Tak Terima, Pedagang Geruduk Kantor Camat Tampan

Pekanbaru | Selasa, 08 Desember 2015 - 13:59 WIB

Oknum PP Memalak, Tak Terima,  Pedagang Geruduk Kantor Camat Tampan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belasan pedagang di Stadion Utama Riau, mendatangi kantor Camat Tampan, kedatangan mereka  meminta pentunjuk kepada Camat Tampan terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Pemuda Pancasila (PP).

Pungutan liar yang kerap diminta oknum PP berdalih untuk uang keamanan sudah berjalan sekitaran sebulan, jika pedagang tidak memberikan uang keamanan maka pedagang dilarang berjualan, bahkan mengancam pedagang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pungutan itu sudah berlansung selama sebulan mereka meminta uang pertamanya Rp 5000 untuk keamanan, tapi kita merasa keberatan dengan membayar uang segitu setelah itu meraka sekarang meminta uang Rp 3000," ujar ketua pedagang di Stadion Utama yang berinisial  D kepada Riaupos.co, Selasa (8/12/2015).

Disampaikannya, oknum PP itu tidak hanya meminta uang kepada para pedagang saja, namun sering mengganggu pengunjung yang datang ke Stadion Utama dengan cara menjual tisue, serta permen dengan cara memaksa, sehingga berkurangnya jumlah pengunggung.

"Oknum PP itu sudah mengganggu pengunjung yang datang ke Stadion utama, kita juga sering kali mendengar pengunjung diperas uangnya karena berpacaran di sini, tak tanggung oknum PP itu meminta uang Rp 300 ribu kepada para pengunjung, dengan adanya pemeresan itu membuat pengunjung resah sehingga enggan datang kesini," sambungnya.

Sementara itu, Camat Tampan Syamsuir ketika dikonfirmasi Riaupos.co terkait hal itu mengatakan siapa pun tidak dibenar melakukan pungutan liar (Pungli) disana, jika para pedagang merasa terancam bisa melaporkan ke kepolisi dengan membuat pernyataan.

"Pedagang bisa membuat pernyataan dan melaporkan ke kantor polisi sebab negara kita ini negara hukum, jika ada laporan nanti kita bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan, pedagang boleh boleh saja berjualan disana asalkan tidak mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook