Sondia Dilaporkan ke BK

Pekanbaru | Sabtu, 08 Desember 2012 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RP) — Kisruh antara DPRD dengan Pemko Pekanbaru soal pedagang kaki lima (PKL) Jalan Cut Nyak Dien terus bergulir.

Denny Dasril SH MH, selaku praktisi hukum melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hanya saja laporan ini hanya sebatas menggunakan surat biasa. Surat yang diserahkan Denny Dasril kepada salah seorang pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tidak memakai nomor surat. Di sana hanya tercantum tanggal, bulan dan tahun.

Kemudian pada surat tersebut, Denny Dasril juga tidak menjelaskan sebagai apa dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN itu.

Setelah dikonfirmasi, Denny Dasril baru menjelaskan bahwa kapasitasnya dalam melaporkan Sondia Warman adalah sebagai praktisi hukum dan juga selaku Ketua Alumni Fakultas Hukum UIR.

‘’Kapasitas saya melaporkan Sondia Warman selaku Wakil Ketua DPRD di sini adalah sebagai praktisi hukum. Saya juga Ketua Alumni Fakultas Hukum UIR. Saya sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Sondia Warman. Di mana di beberapa media, dia memperbolehkan pedagang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien. Ini sudah jelas melanggar otoritas kewenangan sebagai DPRD,’’ ungkapnya.

DPRD selaku pembuat Perda, katanya, tentunya harus bekerja sama dengan wali kota. Karena yang punya kota ini kewenangannya ada di wali kota.

Kalau seandainya DPRD sudah bisa mengeluarkan sebuah keputusan dengan memperbolehkan pedagang berjualan di tempat umum yang dilarang, lanjut Denny, nanti DPRD ini juga bisa untuk mengeluarkan KTP.

‘’Karena ini bukan kewenangan DPRD, seharusnya DPRD duduk bersama dulu dengan wali kota untuk membahas masalah ini. Selanjutnya baru menyampaikan hasil musyawarah itu kepada pedagang. Bukan sebaliknya membolehkan kepada pedagang untuk berjualan di sana tanpa ada koordinasi dengan Pemko terlebih dulu. Ini sudah jelas melanggar institusi. Kita sudah sampaikan ini ke BK. Kita minta kepada DPRD segera mencabut keputusannya, karena ini akan melanggar ketentuan Perda yang sudah ada,’’ ujarnya.

Sondia: No Comment

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman mengatakan, terkait laporan ke BK tidak perlu di komentari. Dan kalau mau dilaporakan laporkan saja semua anggota yang terlibat dalam pertemuan dengan SRMI yang mewakili pedagang.

‘’Saya no comment, dan tidak perlu saya tanggapi,’’ tuturnya, kemarin.

Sondia hanya mengatakan, saat menerima perwakilan PKL awal pekan lalu, selain dirinya juga ada wakil ketua Sahril, Ketua Komisi II Ir Nofrizal MM, anggota Roni Amril, Riyanto, Ade Hartati, Afrizal DS, Adri Yanto, Said Usman Abdullah dan juga ada perwakilan dari pihak kepolisian.

“Jika mau dilaporkan, laporakan semua,’’ tegasnya.

Menurut Sondia, Denny Dasril  sebelumnya merupakan penasehat hukum pedagang pasar jongkok Jalan HR Soebrantas yang tidak sepakat dengan penggusuran yang dilakukan oleh Pemko.

Untuk diketahui, sebelumnya Sondia mengatakan dirinya hanya menyampaikan hasil dari kesepakatan rapat, bukan rekomendasi untuk membiarkan pedagang berjualan.

‘’Saya hanya menyampaikan hasil kesepakatan yang disepakati bersama antara PKL yang diwakili SRMI-DPRD, dan kesepakatan ini bukan dari saya pribadi melainkan mewakili anggota dewan yang ikut dalam pertemuan dengan PKL, untuk dibahas didalam Bamus DPRD, dan keputusan akhirnya tetap di wali kota,” kata Sondia, Kamis (6/12).(lim/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook