PENDIDIKAN

DPRD Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Pungut Biaya Memberatkan

Pekanbaru | Minggu, 08 November 2015 - 21:10 WIB

DPRD Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Pungut Biaya Memberatkan
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Nofrizal.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jelang memasuki tahun ajaran baru nanti untuk penerimaan siswa baru, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM mengimbau kepada pihak sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru untuk tidak memungut kepada wali murid.

Pasalnya, berdasarkan temuan tahun ajaran lalu yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan telah terjadi pungutan sebesar Rp5 juta yang memberatkan wali murid, meski pada waktu itu pihak sekolah membantah adanya soal pungutan itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Hal yang sudah menjadi tanggungan pemerintah jangan dijadikan tanggungan masyarakat," ujarnya kepada Riaupos.co Ahad (8/11/2015) saat dihubungi melalui via seluler.

Lebih lanjut dijelaskan Nofrizal, Pekan kemarin Komisi III telah menggelar hearing dengan sekolah tersebut terkait adanya biaya peningkatan mutu. "Sementara biaya peningkatan mutu sudah ada dalam mata anggaran SKPD pendidikan. Jadi, jangan dibebankan ke masyarakat karena sudah tersedia dalam dana bantuan operasional sekolah," jelasnya.

Amatan Nofrizal kejadian serupa ini tidak hanya terjadi di sekolah tersebut. Namun di sekolah negeri lain yang ada di Kota Pekanbaru kerap melakukan hal yang sama.

"Saran kami, kalau ingin mengubah mutu pendidikan, jangan terlalu banyak pungutan yang memberatkan," katanya lagi.

 

Masih dari penuturan Nofrizal, jika satu sekolah negeri membutuhkan kebutuhan mendesak untuk sekolah, sebaiknya dimasukkan ke dalam program sekolah yang disampaikan ke Dinas Pendidikan.

"Karena ini memang menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai. Seperti persoalan peningkatan mutu tadi, misalnya. Hal ini sudah terakomodir dan sertifikasi. Kalau masih ada yang memberatkan atau dibebankan ke siswa, pihak sekolah tidak ubahnya membuat program sendiri yang tidak berhubungan dengan kegiatan dinas pendidikan, ini bisa dibilang suka-suka pihak sekolah dan tentunya ini tidak boleh," katanya mengakhiri.

Laporan: Anju Mahendra

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook