UMK Pekanbaru Beratkan Pengusaha Kecil

Pekanbaru | Jumat, 08 November 2013 - 10:11 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Ketua Apindo Kota Pekanbaru Edi Darmawi telah menyetujui penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru 2014 sebesar Rp1.775.000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun Apindo menilai UMK yang sudah ditetapkan dewan pengupahan, Rabu (6/11) malam lalu itu, bakal memberatkan perusahaan kelas menengah ke bawah atau perusahaan kecil.

‘’Besaran UMK itu untuk perusahaan menengah ke atas saya kira tidak jadi masalah, tapi untuk perusahaan menengah ke bawah itu bisa jadi mereka tidak mampu. Sebelum penetapan (UMK) tentu kita mempunyai patokan sesuai kemampuan perusahaan yang Apindo survei. Akhirnya kita tetap harus mengikuti besaran penetapan UMK saat rapat dewan pengupahan tersebut,’’ ungkap Edi Darmawi kepada Riau Pos, Kamis (8/11).

Berdasarkan survei yang dilakukan pihak Apindo, melalui survei di puluhan perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, maka disimpulkan Apindo, kemampuan perusahaan untuk membayar UMK hanya berkisar sekitar 5 persen sampai 15 persen. Atau jika di nominalkan hanya bekisar sebesar Rp1.600.000.

Angka tersebut yang dipakai perwakilan Apindo di dalam pembahasan dalam rapat pleno penetapan UMK tersebut.

‘’Kemampuan perusahaan kan berbeda-beda,  menurut saya idealnya harus ada klasifikasi sendiri. Misalnya UMK yang sudah ditetapkan tahun 2014 itu untuk perusahaan kelas menengah ke atas. Untuk perusahaan menengah ke bawah harusnya tidak disamakan,’’ imbuhnya.

Kemampuan perusahaan di dalam menjalankan UMK tersebut, menurut Edi Darmawi tetap berkaitan dengan ranah hukum. Di mana dalam ketentuan undang-undang telah ditetapkan perusahaan untuk menjalankan besaran UMK yang sudah ditetapkan.Sanski tidak main-main bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMK yakni sanksi pidana dan denda.

‘’Perusahaan yang tidak menjalankan UMK ada sanksinya berupa pidana dan denda, tetapi ini dilema bagi perusahaan yang kelas kecil. Tentu perusahaan yang kelas menengah ke bawah itu belum tentu sanggup mengikutinya. Itu makanya mungkin kalau ada klasifikasi kan lebih baik, tetapi itu tidak mungkin,’’ tuturnya.

Ditambahkan dia, masa penangguhan bagi perusahaan sendiri bakal diberikan. Itu bagi perusahaan yang tidak sanggup mengikuti UMK tersebut, menurut ketentuan pengajuan penangguhan itu harus dilaporkan 15 hari sebelum UMK resmi di berlakukan.

‘’Nantinya UMK itu disosialisasikan dan yang tak sanggup bisa mengajukan penangguhan,’’ tuturnya.

Sementara pengajuan penangguhan sendiri tentu tidak asal saja. Pihak Disnaker Kota Pekanbaru bakal melakukan audit pada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Itu untuk mengetahui alasan perusahaan merasa tidak mampu memberlakukan UMK tersebut.

Jika berdasarkan survei atau audit tim Disnaker, perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak ada bermasalah dengan keuangan.

Dinilai hanya akal-akalan perusahaan untuk tidak mau memberlakukan UMK maka sanksi tersebut tetap diberlakukan.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook