Riau Pos Online-Kimar Sarah yang tadinya terus ngotot tak sudi lahannya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dikawal satu pleton polisi dan aparat Satpol PP Riau akhirnya pasrah tak melawan dan membiarkan dua alat berat ekskavator meratakan lahannya di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Kamis tadi (8/11) mulai pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB Kimar terlibat debat dengan Kasat Pol PP Riau Nizhamul di lokasi eksekusi. Kimar menyatakan tak masalah jika lahannya dieksekusi. Tapi kata Kimar mohon diberi hukuman 15 pejabat atau PNS Riau yang korupsi penyimpangan SK Gubri 449/1998 mengenai Jalan Arengka ini.
Menurut Kimar lahannya itu sudah sesuai posisinya sebagaimana SK Gubernur Riau Nomor
449/1998. Yang salah itu adalah posisi as Jalan Soekarno-Hatta yang seharusnya asnya 100
meter lagi arah ke timur di depan rumahnya itu. Tapi kenapa jadinya jalan itu mengenai
lahannya.
"Tolong ditindak itu pejabat yang koruptor ada 15 orang. Mereka itu PAS (perampok,
anarkis, sadis)," kata Kimar. Kimar menyebutkan nama-nama antara lain Saleh Djasit, Rusli
Zainal, Herman Abdullah, Firdaus MT, SF Haryanto, dan lain-lain.
Bangunan yang diratakan milik Kimar Sarah hanyalah kedai dan pepohonan yang berada di
pinggir Jalan Soekarno-Hatta. Lahan yang dimintakan untuk pelebaran Jalan Soekarno-Hatta berukuran 11 x 50 meter. Hingga diturunkannya berita ini pukul 12.30 WIB alat berat masih meratakan lahan Kimar.
Usai dibacakan surat eksekusi Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, petugas PN Pekanbaru menyodorkan uang sekitar Rp550 juta sebagai sagu hati untuk Kimar. Uang ini dibawa pakai koper dan diperlihatkan kepada kimar. Uang ini umumnya lembaran lima puluh ribu rupiah (uang kertas biru). Namun uang ini ditolak Kimar. Menurut Kimar dia tak tertarik uang itu dan haram baginya menerima uang itu. Akhirnya uang itu dibawa kembali ke PN Pekanbaru.
Selama eksekusi berlangsung, lalu lintas di depan rumah Kimar padat merayap namun tetap bergerak. Kasat lantas Polresta Pekanbaru Kompol M Mustofa dan jajarannya mengatur lalu lintas kendaraan.(azf)