KOTA (RIAUPOS.CO) - Adanya penolakan dari masyarakat soal rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menaikan tarif PPJ sejumlah kelas belum disetujui Pansus DPRD, khususnya untuk klasifikasi rumah tangga, dari 6 persen menjadi 8 persen.
Ketua Pansus Ranperda Penerangan Jalan (PPJ) DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri SIp, Jumat (5/10) menjelaskan, dari beberapa kali rapat dengan OPD terkait, belum ada keputusan apapun. Termasuk mengenai usulan pemerintah, ingin menaikkan pajak dari 6 persen menjadi 8 persen untuk rumah tangga.
Ditegaskan Dian, pihaknya akan melakukan simulasi antara Dishub selaku leading sector, dengan Bapenda, selaku penarik pajak. Apakah sesuai antara data dengan pajak yang ditarik. “Dari situ nanti akan ketahuan, PPJ ini rendah atau malah sebaliknya,” kata Dian kepada wartawan.
Sebelum disahkan, Pansus sudah membahas dan mengkaji bersama tim ahli, BPKAD, Bappeda, Bapenda dan Dinas Perhubungan termasuk pihak PLN area Pekanbaru awal pekan lalu.
Dari situ ada dua pembahasan yang menjadi fokus, yakni pajak penerangan jalan (PPJ) berasal dari pelanggan PLN atau rumah masyarakat. Sedangkan pajak PJU, ditagih PLN kepada Pemko Pekanbaru karena pemasangan lampu jalan.
Dijelaskan, sejak Juni 2018, jumlah tagihan PJU dari PLN tidak seimbang dengan jumlah PPJ yang dikutip Pemko Pekanbaru kepada masyarakat. Sehingga Kondisi ini membuat Pemko mengalami defisit karena harus menutupi atau menalangi jumlah tagihan PLN yang membengkak.
“Dengan kondisi ini, Pansus akan menyikapi kenaikan pajak PJU menggunakan prinsip keadilan,” paparnya lagi.
Oleh karena itu, pansus belum sepakat dengan adanya rencana kenaikan pajak untuk pelanggan rumah tangga dan golongan sosial pajaknya tetap 6 persen, sebelum ada kejelasan dari apa yang menjadi tanggungan Pemko. Namun untuk pelaku industri dan perusahaan pajaknya naik menjadi 10 persen.
“Pansus terus melakukan pematangan dan pembahasan. Bahkan tim Pansus akan mengundang pihak PLN untuk mensinkronkan data yang dibutuhkan,” ungkap politisi PKS ini.
Sehingga kata Dian, nanti ada kesepakatan bersama sebelum Perda tersebut disahkan. Maka semua sebelum diputuskan harus dimatangkan dahulu dengan kajian-kajian yang tidak memberatkan.(gus)